Pelaku Pencurian Motor Diringkus Tim Tekab 308 Polsek Bumi Agung
OTENTIK (LAMTIM)–Pada hari Senin (8/1/2018) pukul 03.00 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Bumi Agung meringkus pelaku SWI (17) Ds. Sukoharjo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur dan YAY (28) wiraswasta, Desa Jaya Sakti Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah dengan membawa kabur motor temannya, Yasroni (28) tani, Dsn IV Ds. Marga Mulya Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku tindak pidana penggelapan terkena pasal 372 KUHPidana. Peristiwa terjadi pada hari Sabtu 6 Januari 2017, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli bensin, namun selama 1x24 jam pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor korban, sehingga korban menemui orang tuanya di Desa Sukoharjo Kecamatan Sekampung namun tidak ada hasil.
Tim Tekab Polsek Bumi Agung mendapatkan informasi dari saudaranya, pelaku sudah 3 kali menggelapkan sepeda motor milik orang lain bersama dengan teman laki-lakinya. Sebelumnya warga Desa Giri Klopo Mulyo Kec. Sekampung yang menjadi korban dan mengenali teman pelaku tersebut.
Berbekal dari info warga tersebut Tim Tekab menuju Desa Jaya Sakti Kec. Anak Tuha Lamteng bersama korban dan tokoh masyarakat Marga Mulya, Tim berhasil mengamankan pelaku di rumah pamannya dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Gt, warna Biru Putih, nopol BE 4810 PR th 2014.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., didampingi Kapolsek Bumi Agung AKP Suherman., S.H., membenarkan bahwa Tim Tekab 308 Polsek Bumi agung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bumi Agung guna proses penyelidikan lebih lanjut. (ynt/ded)
Comments