Korban Sempat Curiga dengan Pelaku Curat Akhirnya Ditangkap Polsek Punggur
OTENTIK ( LAMPUNG TENGAH ) – Sempat Curiga Korban Pelaku karena sewaktu-waktu setelah kejadian berada di luar / tembok Kandang Milik Korban Pelaku berinisial M Basir (27) warga Kampung Kota Gajah Timur IV Kec Kota Gajah Lampung Tengah, Jum,at (27/08/ 2021 ) sekira jam 00.40 WIB.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Punggur Polres Lampung Tengah Aipda Ansori Bersama Anggotanya berhasil menangkap pelaku Pencurian ternak Ayam Petelur berikut pakannya M Basir dirumah kontrakannya di 16 C Kota Metro.
Menurut Kapolsek Punggur Iptu. mualimin. S.Pd mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Oni Prasetya. S.IK. ditangkapnya Pelaku M Basir Pelaku M Basir ditangkap berdasarkan laporan korban M Mujib (41) warga Kampung Kota Gajah Timur 1 Dusun 1 Kec Kota Gajah Lampung Tengah, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 486 / VIII / 2021 / SPK / Polsek Punggur /
Polres Lamteng /Polda LPG Tgl 25 Agustus 2021.
Setelah Kejadian Pelaku M Basir berada di luar tembok kandang Ayam Petelur Kampung Kota gajah Timur 1 Kec. Kota gajah Lampung Tengah, dilihat sebagai korban sehingga curiga dan memanggil RT dan kepala dusunnya dan ditanyai tapi tidak mengakui bahwa dirinya melakukan Pencurian, Jum,at (20/08/2021), sekira pukul 03.30 Wib.
Selanjutnya Pelaku M Basir pulang namun diikuti oleh Korban bersama RT dan kepala dusunnya dan dilihatnya ada 10 (sepuluh) karung plastik bekas pakan ayam, 2 (dua) ekor ayam pejantan, 1 (satu) ekor ayam betina berikut 2 (dua) buah keranjang ayam, dan barang-barang tersebut seperti pelaku pelaku M basir akan ditanyai sudah kabur duluan.” Kata Mualimin
Sehingga Korban menunggu ituikat Baik namun tidak datang sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Punggur Bahwa pada hari jum,at (20/08/2021) sekira jam 03.00 wib Pelaku M Basir dengan cara pelaku tembok pagar dan turun kemudian menuju kandang ayam betelur dan mengambil ayam betelur 15 ekor dan masukan ke dalam keranjang, lalu mengambil 10 sak pakan ayam secara bertahap sebanyak 3 kali pengambilan” Lanjut Mualimin.
Setelah melakukan Penyelidikan keberadaan Pelaku, Pelaku kita pancing dengan menghubungi istri Sirih pelaku M, Basir bernama NOS alias Nia yang terlibat pelaku Penggelapan sepeda Motor, setelah menangkap Pelaku alias Nia dan menunjukan di mana Kontrakan Pelaku M. Basir, dan ditangkap di Kontrakannya di Mulyojati 16C Kota Metro.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara," tegas Mualimin. (ida/humas lt)
Comments