Pemkab Pringsewu Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2021
OTENTIK (PRINGSEWU) – Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengajukan
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(KUA-PPAS) Perubahan 2021 melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (30/8/2021).
Rapat
dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, diikuti Bupati Pringsewu Sujadi dan
Wakil Bupati Fauzi, serta dihadiri jajaran pemerintah daerah dan forkopimda.
Menurut
Bupati Pringsewu, ada beberapa kondisi yang menyebabkan dilakukannya perubahan
APBD 2021, diantaranya karena pandemi
Covid-19 yang berdampak pada seluruh sendi kehidupan masyarakat, dimana terjadi
perlambatan perekonomian baik nasional maupun di daerah.
Kemudian,
adanya keadaan yang mengharuskan dilakukannya pergeseran anggaran, serta adanya
status kedaruratan kesehatan atas dampak pandemi. "Terkait hal tersebut,
Pemkab Pringsewu telah melakukan refocussing anggaran 2021 dengan
mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp.
86.341.045.491,00", jelasnya.
Pada
Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2021, anggaran pendapatan direncanakan Rp.
1.289.599.665.669,00. Pendapatan tersebut meliputi PAD Rp. 120.285.929.669,00,
pendapatan transfer Rp. 1.120.645.536.000,00, serta lain-lain pendapatan yang
sah Rp. 48.668.200.000,00. Sedangkan untuk anggaran belanja, direncanakan
sebesar Rp.1.347.756.435.746,00.
Dari
komposisi anggaran belanja tersebut, ada defisit sebesar Rp. 58.156.770.076,80.
Pada KUA-PPAS Perubahan 2021, pada pembiayaan anggaran setelah dilakukan
penataan kembali berdasarkan hasil audit BPK-RI menjadi Rp. 60.472.140.076,80.
Penerimaan pembiayaan ini dimanfaatkan untuk penyertaan modal pada Bank Lampung
sebesar Rp. 2.315.370.000,00, serta untuk menutupi defisit Rp.
58.156.770.076,80. "Dengan demikian, struktur anggaran KUA-PPAS Perubahan
2021 dalam kondisi berimbang", tutupnya. (*/ida/anton)
Comments