Wagub Chusnunia Sampaikan 8 Raperda Prakarsa Pemprov dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Wakil
Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) menyampaikan 8 Raperda Prakarsa
Pemerintah Provinsi Lampung pada Rapat
Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi
Lampung, Senin (30/8/2021).
Dari 8
Raperda tersebut, 5 Raperda merupakan usulan pendirian lima Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD).
Nunik
mengatakan 5 Raperda BUMD tersebut disusun untuk mengoptimalkan berbagai sumber
daya yang ada di Provinsi Lampung seperti bidang pertanian, pariwisata dan
ekonomi kreatif.
Kemudian,
bidang perhubungan dan transfortasi, bidang infrastruktur dan bidang energi.
"Ini
agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan
daerah," ujar Nunik.
Raperda
lainnya yang dibahas yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Lampung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2019-2024.
Nunik
mengatakan yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan sehingga perlu
disusunnya perubahan Perda tersebut diantaranya karena terdapat perkembangan
kebijakan nasional dan sejumlah proyek prioritas strategis nasional berlokasi
di Provinsi Lampung.
Sehingga
perlu dilakukan intergrasi, sinkronisasi dan sinergi dokumen perencanaan
pembangunan daerah terhadap dokumen perencanaan nasional melalui penyelarasan
RPJMD dengan RPJMN.
Kemudian,
dasar lainnya yakni adanya Kebijakan Nasional dan Daerah penanggulangan dan
penanganan dampak pandemi Covid-19 sejak tahun 2020.
"Kebijakan
ini berakibat APBN dan APBD 2020 difokuskan pada penanggulangan dan penanganan
dampak pandemi Covid-19, agar dampak ekonomi dan sosial dapat diminimalkan
sampai keadaan bisa segera pulih," katanya.
Nunik
menyebutkan Pemerintah Daerah juga harus mempersiapkan skenario penanganan
jangka panjang Covid-19.
"Dengan
mengupayakan berbagai sektor penanganan mulai dari penanganan kesehatan, dampak
ekonomi hingga jaring penanganan sosial," ujarnya.
Pada
kesempatan itu, Nunik mengatakan penyampaian 8 Raperda tersebut sangat
prioritas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk segera dilakukan
pembahasan.
Karena
menurutnya, pembahasan Raperda merupakan salah satu tahapan implementasi
terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi selaku penyelenggara pemerintahan daerah.
Ini dalam
rangka meningkatkan fungsi pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat
serta pelaksanaan pembangunan di daerah.
"Sehingga
dapat mendukung pelaksanaan program percepatan pembangunan, perekonomian dan
keuangan daerah," katanya.
Pada Rapat
Paripurna itu juga, dilakukannya Pembicaraan Tingkat I Penyampaian 10 Raperda
Usul Inisiatif DPRD yang disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung.(ida/adpim)

Comments