Ditangkap Dirumahnya Pelaku Narkoba Oleh Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH ) – Setelah
mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis
shabu-shabu Team Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil menangkap
dirumahnya seorang laki-laki berinisial AD A9Vls Wan (43) warga Dusun VIII
Kaplingan Gunung Jaya Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Selasa (31/08/2021)
sekira jam 21.00 WIB.
Menurut
keterangan Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofie
Wirabrata, S.Ik mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.Ik
menjelaskan Penangkapan AD Als Wan
tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seorang
laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis shabu di rumahnya, anggota yang
mendapat informasi tersebut segara menuju sasaran, benar saja saat anggota tiba
pelaku AD Als Wan sedang duduk didalam
rumahnya sembari menunggu pelanggannya untuk menjajakan narkotika jenis shabu.”
Terang Yofie.
Saat
dilakukan penggeledahan terhadap pelaku AD Als Wan dan rumahnya didinding dapur
ditemukan 7(tujuh)buah plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga
narkotika jenis shabu 1(satu)bundel
plastik klip bening, 1(satu)buah skop didalam 1(satu)buah kotak rokok surya.”
Tambah Yofie.
Selanjutnya
Pelaku AD Als Wan berikut barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba guna
pengembangan lebih lanjut, Pelaku AD als Wan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan
pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara . (ida/humas lt)
Comments