Istri Pelapor Ditangkap Anggota Polsek Rumbia Lakukan Curat Sapi Dilaporkan Suaminya
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH ) – Setelah
Melakukan Penyelidikan Kanit Reskrim Bersama Anggotanya Melakukan penangkapan
terhadap Seorang Perempuan Pelaku Curat Sapi berinisial SAH Als Siti (26), IRT
alamat Kampung Sri Kencono Baru Kec Bumi Nabung Lampung Tengah, Selasa
(31/08/2021) Sekira Jam 00.30 WIB.
Menurut
keterangan Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH, mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK inilah yang dilakukan SAH Als Siti (
Otak Pelaku Pencurian ) kalau sudah terlilit Hutang dengan perawatan dirinya
sehingga Sapi gaduhan yang dipelihara oleh Suaminya di jual dengan Modus di
Curi.
Awalnya
Pelapor Suroto bersama Istrinya dan anaknya alamat di Kampung Sri Kencono Baru
Kec. Bumi Nabung, Selasa (24/08/2021) sekira jam 19.30 Wib, pergi dari rumah ke
rumah rekannya, setiba dirumah rekannya, istri pelapor pergi dengan alasan akan
membeli sayuran ke warung.
Sekira jam
20.00 wib istri pelapor ( Pelaku ) SAH Als Siti datang menemui pelapor dan
mengatakan sapi milik Korban Suharto yang dipelihara oleh pelapor telah hilang,
dan Pelapor keesokan harinya melapor Ke Polsek Rumbia.
Selanjutnya
Kanit Reskrim Bersama Anggotanya dan Melakukan Penyelidikan dan Menangkap SAH
Als Siti yang merupakan pelaku pencurian hewan satu ekor ternak sapi betina
milik Korban Sdr Suharto yang dipelihara oleh suaminya Pelaku (Suroto).
Lebih Lanjut
Iptu Eko “ menjelaskan Setelah dilakukan Introgasi kepada Pelaku SAH Als Siti
dalam menjalankan Aksinya dengan Putu (DPO) pegawai Koperasi ( Bank plecet /
Renternir ) setelah di telususi tidak ada kantornya dan mana tersebut samaran.
Caranya
Ketika Pelaku SAH Als Siti dengan mengendarai sepeda motor Yamaha force warna
biru putih pergi untuk belanja sayuran lanjut menemui pelaku Putu (DPO), dan
saat itu rumah dalam keadaan kosong dan
pelaku memberi kabar melalui WA ke Putu kalau ia dan suami sudah pergi.
Dan Berjanji
bertemu dilapangan Sumber Katon Kec Seputih Surabaya Pelaku SAH Als Siti
bertemu Putu mengendarai sepeda motor dengan menggunakan motor Honda beat
berikut 2 orang mobil Pick Up Daihatshu Grand Max yang disiapkan untuk
mengangkut sapi betina dan Pelaku SAH Als Siti memutuskan kabel lampu kandang
dengan menggunakan kayu kemudian melepaskan ikatan sapi di kandang dan
mengeluarkan sapi untuk diangkut melalui jalur peladangan oleh 2 Orang dan
diikuti pelaku Putu “Kata Eko
Dari hasil
Introgasi pelaku SAH Als Siti meminjam
uang kepada pelaku Putu (DPO) sebesar Rp 500.000.- karena tidak dibayar – bayar
menjadi 1.500.000 di anggap lunas serta masih mendapat bagian Rp 4.000.000
serta membayar hutang teman pelaku Putri Widya Lestari sejumlah Rp
3.500.000 sesuai kesepakatan kedua
Pelaku dan sisanya dibelikan produk skincare.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SAH Als Siti berikut barang
buktinya berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha force Warna Biru putih
berikut 1(satu) unit HP Pelaku kita
dijerat dengan pasal 363 KUHPidan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
dan Pelaku yang lain masih dalam pengejaran” demikian Pungkasnya. (ida/humas
lt)
Comments