Indeks Harga Konsumen (IHK) Provinsi Lampung pada Agustus 2021 Mengalami Deflasi
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) –
Indeks Harga Konsumen (IHK) Provinsi Lampung pada Agustus 2021 mengalami deflasi
yaitu sebesar 0,50% (mtm), lebih rendah dibandingkan realisasi inflasi bulan sebelumnya
dan rata-rata inflasi bulan Agustus dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang masing-masing
mengalami inflasi sebesar 0,15% (mtm) dan 0,20% (mtm). Pencapaian tersebut juga
lebih rendah dari capaian Nasional yang mengalami Inflasi sebesar 0,03% (mtm)
dan Sumatera yang mengalami deflasi sebesar 0,19% (mtm). Secara tahunan,
inflasi Provinsi Lampung tercatat sebesar 1,29% (yoy), atau lebih rendah
dibandingkan inflasi Nasional dan Sumatera yaitu sebesar 1,59% (yoy) dan 1,83%
(yoy). Secara spasial, dibandingkan 90 kota perhitungan inflasi nasional,
inflasi Kota Metro dan Bandar Lampung pada bulan Agustus 2021 tergolong relatif
rendah masing-masing menempati urutan ke-84 dan ke-74.
Dilihat dari
sumbernya, deflasi pada bulan Agustus 2021 didorong oleh penurunan pada
beberapa komoditas seperti; sekolah menengah atas, cabai rawit, cabai merah, telepon
selular, dan sekolah dasar dengan andil masing-masing sebesar -0,15%; -0,12%; -0,08%;
-0,06%; dan -0,05%. Penurunan harga yang terjadi pada kelompok pendidikan yaitu
untuk komoditas sekolah menengah atas dan sekolah dasar didorong oleh adanya
penyesuaian biaya pendidikan akibat perubahan pola ajar dari tatap muka menjadi
daring. Di sisi lain, terdapat penurunan harga pada komoditas aneka cabai yaitu
cabai rawit dan cabai merah yang didorong oleh terjaganya pasokan akibat
masuknya masa panen di tengah permintaan yang relatif menurun.
Sementara
itu, komoditas telepon selular juga mengalami penurunan dipicu oleh mulai dipasarkannya
varian telepon seluler terbaru sehingga distributor turut menurunkan harga
varian yang lama guna mendorong penjualan.
Meski
demikian, deflasi yang lebih dalam pada periode Agustus 2021 tertahan oleh adanya
inflasi pada sebagian komoditas di antaranya minyak goreng, angkutan udara, buah
pir, nasi dengan lauk dan beras dengan andil masing-masing sebesar 0,08%;
0,01%; 0,01%; 0,01%; dan 0,01%. Kenaikan harga pada komoditas minyak goreng
disebabkan oleh masih berlanjutnya peningkatan harga komoditas CPO dunia
sebagai bahan baku utama. Sementara itu, peningkatan harga pada tarif angkutan
udara didorong oleh adanya normalisasi harga pada maskapai setelah sempat
menurunkan tarif minimal pada periode sebelumnya. Di sisi lain, peningkatan
harga pada komoditas buah pir disebabkan oleh adanya peningkatan biaya
distribusi[00.41, 2/9/2021] Ida Difa Tv: akibat penerapan PPKM level 4 sehingga
mendorong peningkatan harga. Selain itu, komoditas Nasi dengan Lauk juga turut
mengalami peningkatan harga sebagai dampak lanjutan peningkatan bahan baku,
yaitu minyak goreng. Adapun kenaikan harga pada komoditas beras didorong oleh
masih terbatasnya pasokan akibat masuknya masa tanam gadu.
Sementara
itu, NTP Provinsi Lampung pada bulan Agustus 2021 tercatat lebih tinggi dibandingkan
bulan sebelumnya. Peningkatan NTP ini terjadi pada subsektor tanaman pangan, tanaman
perkebunan rakyat, perikanan tangkap dan perikanan budidaya. Kenaikan NTP
tersebut didorong oleh adanya peningkatan harga pada komoditas gabah, jagung,
kelapa sawit dan karet.
Sementara
itu, tekanan inflasi pedesaan yang tergambar dari Indeks Konsumsi Rumah Tangga
Petani tercatat mengalami penurunan sebesar 0,36% (mtm) sejalan dengan
penurunan harga kelompok makanan, minuman dan tembakau. Penurunan tersebut
menempatkan Provinsi Lampung pada peringkat ke-33 secara nasional. Dengan
demikian, NTP Agustus 2021 tercatat meningkat sebesar 1,14% (mtm) dari 101,75
di bulan Juli 2021 menjadi 102,91 pada bulan Agustus. Meskipun secara umum NTP
tercatat di atas 100, namun demikian masih terdapat subsektor yang kinerjanya
masih perlu ditingkatkan seperti subsektor Tanaman Pangan dan Hortikultura yang
masih berada di bawah 100 yaitu masing-masing sebesar 93,55 dan 94,70.
Ke depan, KPw
BI Provinsi Lampung memandang bahwa inflasi akan tetap terkendali pada rentang
sasaran 3±1%. Namun demikian, terdapat beberapa risiko yang perlu dimitigasi,
antara lain: Pertama, berlanjutnya kenaikan harga beras seiring berkurangnya
pasokan memasuki masa tanam gadu. Harga gabah kering di tingkat petani dan
penggilingan juga terpantau mengalami kenaikan. Kedua, risiko berlanjutnya
kenaikan harga minyak goreng seiring dengan peningkatan harga komoditas CPO
Dunia. Ketiga, potensi pelonggaran kebijakan PPKM di sejumlah wilayah baik di
Provinsi Lampung maupun di Jawa dan Bali dapat mendorong peningkatan konsumsi masyarakat.
Namun demikian, peningkatan konsumsi mayarakat yang diimbangi oleh ketersediaan
pasokan akan berdampak positif terhadap perekonomian dan pencapaian target
inflasi di Provinsi Lampung.
Dalam menjaga
agar tingkat inflasi tetap berada pada level yang rendah dan stabil, diperlukan
langkah-langkah pengendalian inflasi guna mengantisipasi risiko di atas.
Pertama,
memastikan keterjangkauan harga dari komoditas-komoditas strategis. Tim Pengendali
Inflasi Daerah (TPID) dan Satgas Pangan bekerja sama dan bekomitmen untuk terus
memastikan keterjangkauan harga, melalui pemantauan harga komoditas-komoditas
strategis secara harian, yakni salah satunya melalui aplikasi Pusat Informasi
Harga Pangan Strategis (https://hargapangan.id/), untuk melihat perkembangan
harga serta melakukan intervensi kebijakan yang diperlukan. Kedua, memastikan
ketersediaan pasokan kepada produsen, pedagang besar/utama dan pedagang
tradisional agar tidak terdapat kendala dalam distribusi pasokan, khususnya
untuk pasokan yang berasal dari luar Provinsi Lampung tersebut. Di sisi lain,
guna memenuhi ketersediaan pasokan, TPID Provinsi/Kabupaten/Kota perlu untuk
terus mengoptimalkan dan meningkatkan koordinasi, salah satunya melalui
Kerjasama Antar Daerah (KAD) khususnya untuk pemenuhan pasokan dan menghadapi
adanya risiko kenaikan harga komoditas pangan strategis.
Langkah
konkrit yang dapat dilakukan oleh Tim TPID Provinsi/Kabupaten/Kota terkait KAD
adalah melakukan pendataan neraca pangan secara akurat untuk mengetahui kondisi
surplus defisit komoditas di wilayah masing-masing. Selain itu, perlu
ditingkatkannya implementasi Program Kartu Petani Berjaya (KPB) yang merupakan
terobosan untuk mendukung upaya peningkatan produktivitas pertanian dan
ketersediaan pasokan, di samping juga berperan dalam peningkatan kesejahteraan petani.
Lebih lanjut, guna terus meningkatkan efektifitas dan efisiensi dari produksi
komoditas oleh petani di Provinsi Lampung, perlu dilakukan inovasi terkait
dengan pemanfaatan teknologi dalam pertanian (digital farming). Ketiga,
memastikan kelancaran distribusi melalui TPID dan Satgas
Pangan dengan
terus memastikan adanya kecukupan pasokan dan kelancaran akses distribusi bahan
pokok di Provinsi Lampung di tengah pembatasan mobilitas akibat diberlakukannya
PPKM di berbagai wilayah baik di Provinsi Lampung maupun di wilayah lainnya.
Selain stabilitas harga tetap terjaga, kelancaran distribusi juga dapat memudahkan
distributor, produsen dan petani dalam memasarkan produknya serta mendapatkan
harga yang wajar. Digitalisasi perlu dioptimalkan seperti pemanfaatan platform
e-commerce atau marketplace lokal untuk menjaga kelancaran distribusi dan pemasaran;
serta terus mendorong penggunaan transaksi nontunai. Keempat, meningkatkan komunikasi
efektif melalui diseminasi informasi harga dan iklan layanan masyarakat untuk mengimbau
masyarakat agar bijak berkonsumsi dan mengurangi asymmetric information untuk menjaga
ekspektasi inflasi, terutama di tengah pemberlakuan PPKM di berbagai wilayah
Indonesia. (ida/rls)

Comments