Berita Hangat

Tim Tekab 308 Polsek Mataram Baru Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Kedua tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Mataram Baru guna penyelidikan lebih lanjut.

OTENTIK (LAMTIM)–Rabu (10/1/2018) sekira jam 01.00 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Mataram Baru dipimpin langsung oleh Kapolsek Mataram Baru AKP Ery Hafri, S.H, M.H menangkap pelaku pemerkosa anak di bawah umur.

Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 285 KUHPidana.

Korban bernama sebut saja Mawar (15) warga Mataram Baru Lampung Timur. Sedangkan pelaku WUP (26) warga Mataram Baru Lamtim dan HDH (19) warga Sumur Kucing Pasir Sakti.      

Modusnya, pelaku merayu korban agar mau diajak jalan keluar, kemudian pelaku membawa korban ke tempat yang sepi di daerah pesawahan dan sudah ditunggu teman pelaku. Setelah itu kedua pelaku kembali merayu korban agar mau diajak berhubungan layaknya suami istri.

Karena korban menolak, kedua pelaku memaksa dengan satu orang memegangi tangan korban yang satu menduduki korban sambil melakukan hal yang tidak diinginkan secara bergantian.  

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah celana dalam warna pink, 1 (satu) buah bra warna hijau, 1 (satu) buah celana levis panjang warna hitam, 1 (satu) buah baju warna biru dongker dengan lengan 3/4 garis garis hitam putih dan ada tulisan OOTD outfit of the day pada bajunya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., didampingi Kapoksek Mataram Baru AKP  Ery Hafri., S.H, M.H membenarkan bahwa Polsek Mataram Baru telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana  kekeras an seksual terhadap anak.

“Sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Mataram Baru guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. (ynt/ded)

Comments