Pelaku Seenaknya Pinjam Sepeda Motor Tidak Dikembalikan, Ditangkap Polsek Punggur.
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Setelah
mendapatkan Informasi Kanit Reskrim Polsek Punggur Polres Lampung Tengah Aipda
Ansori Bersama Anggotanya berhasil Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku
Berinisial AK Als Aji (26) Kampung Saptomulyo Dusun I Kec Kota Gajah Lampung
Tengah, Rabu (01/09/2021), sekira jam 01.00 WIB.
Menurut
Kapolsek Punggur Iptu. Mualimin. S. Pd mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP.
Oni Prasetya. S. IK. Pelaku AK Als Aji ditangkap setelah mendapatkan Informasi
bahwa sedang minuman – minuman keras di kampung Sidowaras Kec Bumi Ratu Nuban
Lampung Tengah berikut Sepeda Motor merk Honda Vario Warna coklat hitam Nopol
BE 2460 HP Milik Korban.
Pelaku AK Als
Aji di laporan Korban Rifki (24) Kampung Sidomulyo Kec Punggur Lampung Tengah,
kerena meminjam Sepeda Motor milik korban jenis Honda Vario Warna coklat hitam
Nopol BE 2460 HP, dirumah kampung Saptomulyo Dusun I Kec Kota Gajah Lampung
Tengah, Senin (30/08/2021) sekira jam 12.00 WIB” Kata Mualimin.
Ketika korban
bersama temannya bermain kerumah pelaku dan sesampai di rumah pelaku lalu
korban dan pelaku ngobrol dan sekitar 30
menit pelaku berkata kepada korban "Crut Saya Pinjam Motor Untuk Bikin
Surat Swab Kesehatan Untuk Kerja di jakarta" kemudian korban menjawab" Ya nanti jam 1
pulang" kemudian pelaku menjawab"Ya".
kemudian
pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut, dan sekitar jam 16.00 wib pelaku
tdk pulang, kemudian korban bersama temannya pulang kerumah, dan ke esok
sorenya tepatnya pd hari Selasa (31/08/2012) sekitar jam 17.00 WIB, korban
melaporkan kejadian tersebut ke polsek Punggur” tambahnya.
Guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku kita jerat dengan Pasal 378
KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun
penjara, " tegasnya (ida/humas lt).
Comments