Tekab 308 Polres Lampung Tengah Berhasil Amankan Resedivis Tindak Pidana Pemerasan di Jalinsum
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) –
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah berhasil meringkus seorang
laki-laki berinisial AM Als Amri (22) Warga Kampung Gunung Sugih Kec Gunung
Sugih Lampung Tengah yang merupakan Resedivis Tindak Pidana Pemerasan, Rabu,
(01/09/2021).
Kasat Reskrim
Polres Lampung Tengah AKP Edi Corinas, S.H.,MH mewakili Kapolres Lampung Tengah
AKBP Oni Prasetya, S.IK menyampaikan bahwa penangkapan pelaku AM Als Amri
tersebut bermula dari adanya laporan dari salah satu korban yang merupakan
seorang sopir kendaraan truk bermuatan sawit yang hendak mengantarkan
muatannya.
Saat
diperjalanan dihadang oleh seorang laki-laki yang mengancam akan memecahkan
kaca kendaraan truk apabila tidak bersedia membayar uang pengawalan, pelaku AM
meminta korban untuk mengirimkan uang setoran pengawalan tersebut ke nomor
rekening yang diberikan pelaku, atas kejadian tersebut sebanyak 12 korban yang
telah diancam oleh pelaku AM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung
Tengah.” Terang Edi.
Setelah
mendapatkan informasi keberadaan pelaku AM, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah
memerintahkan Tim Tekab 308 untuk melakukan upaya paksa terhadap pelaku, pelaku
berhasil diamankan di Wilayah Seputih Jaya Gunung Sugih yang hendak menunggu
mangsa lainnya, tanpa perlawanan pelaku dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna
dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Tambah Edi.
Barang bukti
yang diamankan yaitu, Uang Tunai sebesar Rp 20.000, Kartu Atm BCA yg di gunakan
untuk transaksi dengan korban dan 1 unit hp yang di gunakan untuk mengancam
korban dan Sms korban.
Atas kejadian
tersebut Pelaku AM Als Amri Kita jerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang
Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, demikian
pungkasnya. (ida.humas lt)
Comments