Kemendagri: Inisiatif Inovasi Daerah Dapat dari Kepala Daerah, DPRD, Perangkat, ASN, dan Masyarakat
OTENTIK (JAKARTA) – Inovasi di daerah
membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, tak terkecuali dari inisiator
inovasi. Dukungan tersebut penting lantaran diyakini dapat menunjang capaian
jumlah dan kualitas inovasi yang dihasilkan suatu daerah. Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Dr.
Drs. Agus Fatoni, M.Si. menyampaikan, sesuai dengan pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, bentuk dukungan inovasi
daerah dapat berupa usulan, gagasan maupun ide kreatif dari berbagai pihak.
Bisa berasal dari kepala daerah, organisasi perangkat daerah, anggota DPRD, ASN
dan masyarakat.
“Berdasarkan
regulasi tersebut, inisiatif inovasi dilengkapi dengan proposal inovasi daerah
yang memuat bentuk, rancang bangun dan pokok perubahan yang akan dilakukan,
tujuan, manfaat yang diperoleh, waktu uji coba, dan anggaran jika diperlukan,”
ujar Fatoni yang menjadi narasumber acara Sosialisasi dan Tata Cara Penginputan
Indeks Inovasi Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2021, Kamis, 2 September 2021.
Fatoni
menambahkan, setiap inovasi yang diusulkan inisiator memiliki ketentuan
masing-masing. Inisiasi yang disampaikan kepala daerah, misalnya, dapat dibantu
oleh pihak yang ditunjuk kepala daerah. Namun, kepala daerah perlu
melengkapinya dengan proposal inovasi daerah. Selain itu, proposal tersebut dibahas
oleh tim independen yang terdiri dari unsur perguruan tinggi, pakar, serta
praktisi. “Dalam pembahasannya, tim independen dikoordinasikan oleh kepala
perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan,” tambahnya.
Sementara
itu, untuk inisiasi yang berasal dari anggota DPRD juga dituangkan dalam
proposal. Namun, proposal tersebut dibahas dan ditetapkan kelayakannya dalam
rapat paripurna DPRD. Setelahnya, proposal disampaikan kepada kepala daerah
untuk dilakukan verifikasi oleh perangkat daerah yang membidangi kelitbangan.
Sedangkan inisiasi inovasi dari ASN, tahapannya dengan menyampaikan kepada
kepala perangkat daerah yang menjadi atasannya dengan melampirkan proposal
inovasi untuk mendapatkan izin tertulis. Kemudian proposal tersebut disampaikan
kepada perangkat daerah yang membidangi kelitbangan untuk dievaluasi. “Hasil
evaluasi kemudian disampaikan kepada kepala daerah oleh perangkat daerah yang
membidangi kelitbangan,” ungkap Fatoni.
Di sisi lain,
Fatoni melanjutkan, untuk inisiatif dari perangkat daerah, disampaikan kepada
perangkat daerah yang membidangi kelitbangan untuk dievaluasi. Setelah itu,
kemudian inisiatif inovasi dilaporkan kepada kepala daerah. Sementara itu, pada
tahapan untuk inisiatif yang berasal dari anggota masyarakat, imbuh Fatoni,
langkahnya berupa pelaporan dengan bentuk proposal kepada ketua DPRD/kepala
daerah. Dari proposal tersebut, kemudian diteruskan kepada kepala daerah untuk
dievaluasi perangkat daerah yang membidangi kelitbangan. “Siapa saja dapat
menginisiasi inovasi daerah baik terkait pelayanan publik, tata kelola
pemerintahan atau inovasi lainnya,” pungkas Fatoni. (herman IT)
Comments