Empat HP Hilang, 2 Pelaku Curat dan Penadahnya Ditangkap Personil Polsek Terbanggi Besar
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) –
Setelah Melakukan Penyelidikan Panit
Reskrim Polsek Terbanggi Besar Bersama
Anggotanya berhasil menangkap Pelaku Penadah hasil Kejahatan Berinisial AW
Alias Erwin, (43) yang beralamat Lk IV Kel Bandar Jaya Barat Kec Terbanggi
Besar Lampung Tengah, Berikut HP jenis VIVO warna biru Milik Korban, Jum'at
(03/09/2021), sekira jam 10.30 WIB.
Selanjutnya
dilakukan Introgasi bahwa HP jenis VIVO
warna biru didapat dari Pelaku YA Alias Muda Jaya, (43) Alamat Jl Tanjung api
api Kel Purwosari Kec Tanjung Lago Kab Banyu Asin Kota Palembang atau Kel
Bandar Jaya Barat Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, dan mengakui bahwa
melakukan pencurian bersama dengan
kawannya RR Als Rido (24), Alamat Penengahan Kel Bandar Jaya Timur Kec
Terbanggi Besar Lampung Tengah, dirumahnya dan berhasil disita HP VIVO warna
Merah milik Korban.
Menurut
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf. M. Kom.I, mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.Ik,. “Ketiga Pelaku AW Alias Erwin, YA
Alias Muda Jaya serta RR Als Rido ditangkap berdasarkan Laporan korban Santi,
(39), Lk. III Penengahan Kel Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi Besar Lampung
Tengah.”
Ketika korban
sedang tertidur pulas dan bangun dengan tujuan ingin mengecas handphone, namun
di cari tidak di temukan berikut HP milik suami dan anak korbannya juga tidak
ada, Setelah di cek kebelakang rumah, pintu belakang sudah terbuka lalu
mengecek pintu yang terbuka tersebut dan geribik dinding rumah korban sudah
dalam keadaan bolong, yang mana diduga dirusak oleh pelaku pencurian untuk
membuka pintu yang di kunci dari dalam, Rabu (14/07/2021) sekira jam 01.30 WIB.
Kerugian yang
dialami oleh Korban 4 (empat) yaitu Buah Handphone dengan rincian 2 buah
Handphone merk VIVO Type y12i warna Merah dan 1 buah Handphone merk VIVO Type
y12i warna Biru serta 1 buah Handphone merk Samsung Biasa warna Hitam serta
uang Tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), kata Sutana.
Setelah
Melaporkan Kejadian Korban berikut membawa barang bukti berupa Kotak Hp merk
VIVO y12i warna Merah, Kotak Hp merk VIVO y12i warna Merah serta Kotak Hp merk
VIVO y12i warna Biru, sebagai dasar penyelidikan, lanjut Sutana.
Dengan
Menangkap Penadahnya berikut barang Buktinya lalu dikembangkan dan menangkap
dua Pelaku pencurian dirumahnya selanjutnya dibawa ke Polsek Terbanggi Besar
Lampung Tengah, Tambahnya.
Guna
Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Dua Pelaku YA Alias Muda Jaya serta RR Als
Rido kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana sedangkan AW Alias Erwin kita
kenakan pasal 480 KUHPidana dengan
ancaman hukuman 7 tahun dan 4 Tahun Penjara, demikian pungkasnya. (ida/humas
lt)
Comments