Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2021
OTENTIK (PRINGSEWU) – Bupati
Pringsewu Sujadi menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Pringsewu
2021 pada Rapat paripurna DPRD Pringsewu di gedung DPRD setempat, Kamis
(9/9/21).
Selain itu, pada
rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman serta dihadiri
jajaran pemerintah daerah dan forkopimda, turut pula disampaikan pemandangan
umum sejumlah fraksi atas Ranperda tersebut.
Bupati
Pringsewu Sujadi menyampaikan bahwa pada
perubahan APBD 2021, anggaran pendapatan Pemkab Pringsewu adalah sebesar
Rp.1.292.599.665.669,00. Kemudian untuk belanja daerah sebesar
Rp.1.350.756.435.746,00. "Pembiayaan pada Perubahan
APBD 2021
mengalami kenaikan menjadi Rp.60.472.140.077,00 yang bersumber dari Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran (SILPA), yang antara lain berasal dari Sisa BLUD, BOS,
hutang jangka pendek, retensi, DID, DAK fisik, sisa efisiensi belanja APBD
2020, dan sisa DAK non-fisik 2020", katanya.
Adapun
pengeluaran pembiayaan pada Perubahan APBD 2021, lanjut Sujadi, berkurang
menjadi sebesar Rp.2.315.370.000,00. "Sehingga pembiayaan netto pada
Perubahan APBD 2021 sebesar Rp.58.156.770.077,00 digunakan untuk menutupi
defisit belanja. Dengan demikian SILPA tahun berkenaan adalah nihil", pungkasnya.
(*/red/anton)
Comments