Tim Pratroli SPK Polsek Way Jepara Tangkap Pemilik Senpi Ilegal

OTENTIK (LAMTIM)–Tim Pratroli SPK Polsek Way Jepara telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi) tanpa ijin (ilegal), dengan inisial pelakuan EIS warga Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.
Penangkapan terjadi pada hari Sabtu (13/1/2018 sekitar 10.15 WIB Ka SPK Polsek Way Jepara Aiptu Amin Subagio, Aiptu M Husin, Bripka Mujarod sedang melakukan patroli di Ds Braja Sakti Kecamatan Way Jepara Kab Lampung Timur, kemudian Ka SPK Aiptu Amin Subagio mendapat informasi dari warga bahwa salah seorang warga Ds Braja Sakti Kecamatn Way Jepara memiliki sebuat alat yang menyerupai senjata api genggang.
Berbekal
informasi tersebut kemudian anggota Polsek Way Jepara mendatangi rumah yang
dimaksud, pada saat anggota Polsek Way Jepara tiba di rumah yang dimaksud . Pada
saat itu pelaku berada di depan rumah dengan memegang sebuah tas, kemudian oleh
anggota pelaku tersebut di geledah dan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan
dengan 4 (empat) butir amunisi yang diduga masih aktif. Barang bukti yang
berhasil diamankan berupa 1(satu) pucuk senpi rakitan dan 4 (empat) butir
amunisi aktif.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., didampingi Kapolsek Way Jepara Iptu S.I. Marbun membenarkan bahwa Tim Patroli Polsek Way Jepara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa ijin.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut. (ynt/ded)
Comments