Penyuluhan Bintal Terpadu oleh Tim Korem 043/Gatam kepada Prajurit Kodim 0427/Way Kanan
OTENTIK (WAY KANAN) –
Dalam rangka menekan tingkat pelanggaran yang terjadi di wilayah Korem
043/Gatam dan jajarannya, Tim Penyuluh yang terdiri dari Bintalrem 043/Gatam,
Kumrem 043/Gatam dan Denpom II/3 Lampung melaksanakan Penyuluhan Bintal Terpadu
tentang 7 pelanggaran berat yang harus dihindari oleh Prajurit, PNS dan
Keluarga Besar Kodim 0427/Way Kanan bertempat di Aula Makodim 0427/Way Kanan,
pada Jumat (10/9/2021).
Adapun Tim
Korem 043/Gatam yang hadir yaitu Mayor Inf D.B. Harahap (Pasi Pers Kasrem
043/Gatam) selaku Katim Penyuluh, Lettu Chk Iman Rohiman, S.H (Kumrem
043/Gatam), Letda Cpm Erzamini (Denpom II/3 Lampung) dan Letda Inf Sunanto
(Paur Bintal Idjuang Rem 043/Gatam).
Hadir sebagai
peserta penyuluhan diantaranya Kapten Arh Sulaiman (Danramil 427-06/Baradatu),
Kapten Cpl Horas Harianja (Danramil 427-04/Bahuga), Lettu Cba Madong Pardede
(Pasi Inteldim 0427/WK), Lettu Inf Fahrudi (Pasi Persdim 0427/WK), Letda Inf
Sugiono (Pasi Logdim 0427/WK), Letda Czi Edi Zarpait (Danunit Inteldim 0427/WK)
serta Bintara dan Tamtama Kodim 0427/WK.
Dalam
sambutannya, Mayor Inf D.B. Harahap selaku Katim Penyuluh mengatakan kegiatan
Bintal Terpadu ini diselenggarakan di seluruh
Kodim jajaran Korem 043/Gatam sebagai tindak lanjut dari perintah Danrem
043/Gatam untuk menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit TNI AD
di jajaran Korem 043/Gatam. "harapannya dengan adanya kegiatan Penyuluhan
Bintal Terpadu dari Korem 043/Gatam ini, tidak ada lagi pelanggaran yang
dilakukan oleh prajurit TNI, khususnya anggota Kodim 0427/Way Kanan", ucap
Pasipers Kasrem 043/Gatam.
Selanjutnya
Lettu Chk Iman Rohiman, S.H dari Kumrem 043/Gatam menuturkan bahwa kapasitas
Kumrem yaitu sebagai Banaskum (Bantuan Nasehat Hukum) dan bukan sebagai
penghukum, yang artinya setiap prajurit di jajaran Korem 043/Gatam yang
melakukan pelanggaran akan mendapatkan bantuan penasehat hukum dari Kumrem
043/Gatam.
Dari Bintal
Korem 043/Gatam dan Denpom II/3 Lampung juga menyampaikan materi tentang
penyebab tingginya angka pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit dijajaran
Korem 043/Gatam dikarenakan telah lunturnya Pedoman Prajurit TNI yaitu Sapta
Marga, Sumpah Prajurit dan 8 (delapan) Wajib TNI serta kurangnya Pembinaan Rohani
pada diri Prajurit itu sendiri. "kita sebagai Prajurit TNI harus tunduk
kepada aturan Agama dan aturan Hukum dalam hal ini Undang-Undang Negara kita
serta pegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 (delapan) Wajib
TNI", ucap Letda Inf Sunanto.
"Bertugaslah
dengan berpedoman kepada Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, pesan
dari Bapak Danrem 043/Gatam, agar berbuat yang terbaik dan jangan mudah
menyerah." pungkasnya. (ida/rls)

Comments