Ribut di Lapo Tuak Korban MD, Pelaku Ditangkap Team Gabungan Polsek Terbanggi Besar
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Setelah ribut di lapo tuak dan korban
meninggal dunia, Pelaku ditangkap Team Gabungan Polsek Terbanggi Besar dan
Tekab 308 Polres Lampung Tengah. Pelaku Berinisial BT Als Boy (29), alamat
Dusun I Rt 004 Rw 002 Kampung Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Kab Lampung
Tengah atau (Blok A Bumi Permai Kel. yukum Jaya kec Terbanggi Besar Kab Lampung
Tengah), Jum’at (10/09/2021) sekira jam 20.00 WIB.
Menurut Kasat
Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,. kejadian bermula ketika
korban bersama temanya sdr Wawan dan
Dison minum – minuman keras (tuak) di
Lapo tuak Brondot Dusun Tumpang sari Kampung Poncowati Kec. Terbanggi
Besar Kab. Lampung Tengah, Senin
(06/09/2021) sekira jam 20.30 WIB.
Selanjutnya
datang tujuh orang yang tidak dikenal ke Lapo Tuak tersebut dan ribut dengan
korban Sugianto lalu berhasil dipisahkan oleh teman korban sdr Wawan dan Dison.
Kemudian mereka kembali minum – minuman tuak, namun pada saat Wawan dan Dison
pergi keluar, korban kembali ribut dan di kroyok oleh tujuh orang tersebut.
Ketika Wawan dan Dison kembali, mereka melihat korban sudah bersimbah darah
terkapar di lantai dengan luka tusuk dan langsung dilarikan kerumah sakit untuk
mendapatkan pertolongan.
Setelah
mendapatkan perawatan beberapa hari di RS. YMC Yukum Jaya, korban Sugianto
warga Dusun Baruno II Kampung Poncowati Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah pada hari Jumat (10/9/2021) korban di nyatakan meninggal dunia.
Edi
menjelaskan setelah dilakukan Introgasi terhadap pelaku BT Als Boy dan
dilakukan pengembangan sehingga Pelaku lain An Als Adi (24) dan Pis Als Imam
(24) warga Kel Bandar Jaya Barat Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah berhasil
kami amankan, Jum’at (10/09/2021) sekira jam 21.00 WIB.’’kata edi
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya , tiga pelaku BT Als Boy, AN Als Adi
bersama PIS Als Imam djerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman
12 tahun Penjara” dan masih kita lakukan pendalaman penyidikan.’’ demikian pungkasnya. (ida/humas lt).

Comments