Tekab 308 Polres Lampung Tengah Menangkap Pelaku Pencurian Mobil Berikut Penadahnya
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Team Gabungan Polsek Terbanggi Besar dan Tekab
308 Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku Pencurian Mobil dan
Penadahnya Pelaku Berinisial FD Als Ferry (47) Alamat Dusun I Rt 003 Rw 001
Kampung Indra Putra Subing kec Terbanggi
Besar Lampung Tengah dan Penadahnya CRD Als Udin (50), Alamat Dusun I Rt 019 Rw
001 Kampung Gunung Agung Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah.
Menurut Kapolsek
Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, SH, S.IK, mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,. setelah menerima Laporan Korban Amri (61)
Karyawan RM Ferry, alamat Lk. II Rt/Rw 011/022 Kel. bandar Jaya Barat Kec
Terbanggi Besar Lampung Tengah bahwa 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatshu
Grand Max warna Silver No.Pol BE 8107 IR yang diparkirkan Garasi belakang Rumah
Makan (RM) Ferry Group Yukum Jaya Jl Proklamator Raya No. 15 Kel Yukum Jaya Kec
Terbanggi Besar Lampung Tengah, diketahui hilang Jum'at (10/09/2021) sekira jam
06.30 WIB.
Lebih Lanjut
Made” menerangkan bahwa saat itu Sahlan Sopir kendaraan RM Ferry sekira jam
06.30 wib hendak belanjar untuk keperluan belanja di pasar bandar jaya melihat
mobil Grand Max yang dipakirkan di garasi belakang RM Ferry sudah tidak ada (
Hilang ) selanjutnya menghubungi dan memberi tahu Amri Penanggung jawab
kendaraan tersebut , dan Laporan Ke Polsek Terbanggi Besar Lampung
Tengah”.
Kemudian Team
Gabungan Polsek Terbanggi Besar dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah melakukan
Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Mobil Pick Up Merk Daihatshu Grand
Max warna Silver No.Pol BE 8107 IR di daerah kampung Gunung Agung.
Team Bergerak
kelokasi dan menangkap Pelaku CRD Als Udin berikut menyita 1 (satu) unit Mobil
Pick Up Merk Daihatshu Grand Max warna Silver No.Pol BE 8107 IR dirumahnya
Sabtu (11/09/2021), sekira jam 21.30
WIB.
Selanjutnya
melakukan introgasi kepada Pelaku CRD Als Udin bahwa dirinya mendapatkan Mobil
Grand Max warna Silver No.Pol BE 8107 IR dari pelaku FD Als Ferry dengan
mengadainya sebesar Rp 20.000.000,- dan
langsung melakukan Pencarian menangkap pelaku FD Als Ferry di gang Merpati Kel
Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Minggu (12/09/2021)
sekira jam 01.30 WIB.
Pelaku FD Als
Ferry membenarkan telah melakukan Pencurian Mobil Grand Max warna Silver No.Pol
BE 8107 IR dengan cara sebelumnya telah meminjam dan menduplikan kunci kontak
mobil tersebut sehingga dengan mudah untuk mengambilnya“ Tambahnya.
Guna
mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku FD Als Ferry Kami jerat dengan
pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara sedangkan pelaku CRD
Als Udin Kami jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun
Penjara ”, demikian pungkasnya. (ida/humas
lt)

Comments