Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Perekonomian
OTENTIK (JAKARTA) – Dalam siaran pers, Rabu (15/9/2021), Otoritas Jasa
Keuangan menerbitkan dua ketentuan yang memperpanjang masa kebijakan relaksasi
restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2022 menjadi Maret 2023 untuk
menjaga momentum pemulihan ekonomi.
POJK yang
dikeluarkan terdiri dari POJK Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua
atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional
sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
dan POJK Nomor 18/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor
34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Ketua Dewan
Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perpanjangan masa relaksasi
restrukturisasi kredit perbankan tersebut diharapkan dapat meneruskan momentum
pemulihan ekonomi serta mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan.
“Perpanjangan
kebijakan countercyclical sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk
mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan,
dan mendukung pertumbuhan ekonomi, dalam rangka menjaga momentum indikator
perbankan yang sudah mengalami perbaikan serta untuk mempersiapkan Bank dan
debitur untuk kembali normal secara perlahan sehingga menghindari potensi
gejolak setelah kebijakan ini berakhir,” kata Wimboh.
POJK Nomor 17/POJK.03/2021
POJK ini
merupakan Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus
Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran
Coronavirus Disease 2019. Dalam ketentuan ini, masa berlaku kebijakan stimulus
perekonomian bagi debitur perbankan yang terdampak COVID-19 diperpanjang sampai
dengan 31 Maret 2023.
Kebijakan
tersebut mencakup penilaian kualitas aset berdasarkan ketepatan pembayaran
untuk kredit/pembiayaan dengan plafon s.d. Rp10 miliar, penetapan kualitas
lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi, serta penetapan kualitas
kredit/pembiayaan baru secara terpisah dari fasilitas existing.
POJK ini
tetap menekankan agar perbankan tetap menerapkan prinsip manajemen risiko dalam
rangka implementasi perpanjangan kebijakan stimulus perekonomian tersebut.
POJK Nomor
18/POJK.03/2021
POJK ini
merupakan Perubahan Kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 yang menegaskan
mengenai pemberlakuan seluruh kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagaimana diatur
dalam POJK Kebijakan BPR/BPRS diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023.
POJK ini
tetap menekankan penerapan manajemen risiko, termasuk antara lain melalui
penyusunan pedoman dan kebijakan, dokumentasi dan administrasi seluruh
kebijakan yang diterapkan, dan pelaksanaan simulasi uji dampak penerapan
kebijakan terhadap permodalan dan likuiditas BPR dan BPRS, termasuk untuk
memastikan pembagian dividen dan/atau tantiem tidak berdampak pada kecukupan
permodalan BPR dan BPRS.
Perpanjangan
kedua ketentuan terkait kebijakan stimulus ekonomi diharapkan dapat menjaga
stabilitas kinerja baik dari sisi perbankan maupun pelaku usaha sektor riil
yang memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional. (ida/rls)
Comments