Residivis 3 Kali dan DPO Curat Berhasil Ditangkap Team Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Setelah melakukan Penyelidikan
Keberadaan DPO Pelaku curat Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH,MH, mendapatkan
Informasi bahwa Pelaku berinisial AW Als Aswar (43) Alamat Dusun 1 Kampung
Buyut Ilir Kec Gunung sugih Lampung Tengah, berada dirumahnya.
Selanjutnya
Kasat Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, memerintahkan Kanit Resum Ipda
Pande Putu, S.TrK., untuk melakukan Penangkapan bersama Team Gabungan Tekab 308
Polres Lampung Tengah dan Polsek Seputih Raman, dan berangkat berhasil
menangkap AW Als Aswar dirumahnya, Rabu (15/09/2021) sekira Jam 21.00 WIB.
Pelaku AW Als
Aswar merupakan Residivis sudah tiga kali menjalani hukuman, sewaktu Temannya
an Gani yang sudah menjalani hukuman, AW Ini kabur dan berpindah pindah tempat
tinggal dan baru kali ini ada dirumah dan langsung Kami lakukan Penangkapan”
kata Qorinas.
Berdasarkan
Laporan Korban Sutopo warga Kampung Ratna Caton Rt 06 Rw 02 Kec Seputih Raman
Lampung Tengah, bahwa rumahnya disatroni pelaku dan mengambil Sepeda motor
Yamaha Jupiter Z CW No Pol BE 6599 SN dengan satu buah HP
merek Xiomi Retmi note 5a warna silver,
Minggu (11/04/2021) sekira jam 03.00 WIB.
Setelah
Kejadian, Pelaku diketahui oleh saksi dan berhasil menangkap Pelaku Gani
selanjutnya terbit DPO : 06 / VI / 2021 / Reskrim An Aswar, dan berhasil
ditangkap berikut Satu unit motor yamaha jupiter Z CW nopol BE 6599 SN milik
korban, serta Satu buah hp milik korban” Lanjut Qorinas.
Guna
mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku Pelaku AW Als Aswar Kami jerat
dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara”, demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments