Enam Ranperda Disahkan Menjadi Perda Kabupaten Pringsewu
OTENTIK (PRINGSEWU) – Enam Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Pringsewu disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keenam Ranperda yang disahkan pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman di gedung parlemen setempat, Jumat (17/9/21), yakni Ranperda tentang Perubahan APBD 2021, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2021-2039, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Ranperda tentang Penyerahan Sarana, Prasarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Ranperda tentang Penyelenggaraan Rumah Susun , serta Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Pringsewu pada PDAM Way Sekampung.
Bupati
Pringsewu Sujadi pada Rapat Paripurna yang juga dihadiri Wakil Bupati Pringsewu
Fauzi dan jajaran pemerintah daerah dan forkopimda setempat, mengatakan Ranperda
yang disahkan menjadi Perda merupakan bukti nyata sumbangsih dan kerja keras
anggota DPRD Pringsewu melalui Bapemperda yang telah melaksanakan koordinasi
dan dengar pendapat dengan perangkat daerah terkait, melalui pembahasan secara
transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua
lembaga, sehingga benar-benar dapat mewakili kebutuhan dan kekhususan terkait
kondisi yang terjadi di Kabupaten Pringsewu pada saat ini dan masa mendatang.
"Kami
berharap Rancangan Peraturan Daerah yang telah disahkan menjadi Peraturan
Daerah Kabupaten Pringsewu dapat segera dilaksanakan oleh perangkat daerah
terkait, tentunya dengan terlebih dahulu menyiapkan Peraturan Kepala Daerah
sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah yang disahkan",
harapnya. (*/red/anton)
Comments