Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran Ungkap Curat
OTENTIK (PESAWARAN) – (Curat) Tiga pelaku tindak pidana
pencurian di tambak udang milik pribadi di Desa Sukamaju Kecamatan Punduh
Pedada berhasil diungkap Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran
Dari ketiga
pelaku ini adalah Bob (38) warga Kelurahan Way Halim Permai, Muh (23) warga
Kelurahan Srengsem, dan Nik (49) warga Kelurahan Sukabumi Bandarlampung
Penangkapan
ketiga pelaku berdasarkan LP/B/150/IX/2021/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres
Pesawaran/Polda Lampung tanggal 17 September 2021 atas nama pelapor Febrizki
warga Perumnas Way Halim Kecamatan Kedaton Bandarlampung
“Iya, Tim
Tekab 308 Polsek Padang Cermin berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian
dengan pemberatan pada Kamis (16/9) di tambak udang Desa Sukamaju Punduh Pidada
dengan mengambil
Enam set gear
box besi
Sabtu
(18/09/2021)
[11.33,
19/9/2021] Ida Difa Tv: Dari 19 buah kincir air warna kuning sembilan buah,
warna hijau empat buah dan warna putih enam buah, serta kabel air ukuran 32 cm
sepanjang 10 meter,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo,Ia
mengatakan, ketiga pelaku diamankan di Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan dan
telah diamankan di Polsek Padang Cermin guna dilakukan penyelidikan lebih
lanjut
“Dari tangan
para pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil
Colt Diesel Mitsubishi warna kuning beserta STNK dan kunci, satu unit mobil
pickup Daihatsu Grand Max tahun 2019.
beserta
STNK,Dan enam set gear box besi yang terdiri dari 19 buah kincir air serta
kabel air ukuran 32cm sepanjang 10 M, satu lembar terpal warna biru ukuran 4×6
M,” jelasnya.
Atas
perbuatannya, para pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP, Barang siapa
mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain,Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, karena pencurian,
dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (ida/rls)
Comments