Berita Hangat

Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran Ungkap Curat

OTENTIK (PESAWARAN) – (Curat) Tiga pelaku tindak pidana pencurian di tambak udang milik pribadi di Desa Sukamaju Kecamatan Punduh Pedada berhasil diungkap Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran

 

Dari ketiga pelaku ini adalah Bob (38) warga Kelurahan Way Halim Permai, Muh (23) warga Kelurahan Srengsem, dan Nik (49) warga Kelurahan Sukabumi Bandarlampung

 

 

 

 

Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan LP/B/150/IX/2021/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung tanggal 17 September 2021 atas nama pelapor Febrizki warga Perumnas Way Halim Kecamatan Kedaton Bandarlampung

 

“Iya, Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Kamis (16/9) di tambak udang Desa Sukamaju Punduh Pidada dengan mengambil

Enam set gear box besi

Sabtu (18/09/2021)

[11.33, 19/9/2021] Ida Difa Tv: Dari 19 buah kincir air warna kuning sembilan buah, warna hijau empat buah dan warna putih enam buah, serta kabel air ukuran 32 cm sepanjang 10 meter,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo,Ia mengatakan, ketiga pelaku diamankan di Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan dan telah diamankan di Polsek Padang Cermin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut

 

“Dari tangan para pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Colt Diesel Mitsubishi warna kuning beserta STNK dan kunci, satu unit mobil pickup Daihatsu Grand Max tahun 2019.

beserta STNK,Dan enam set gear box besi yang terdiri dari 19 buah kincir air serta kabel air ukuran 32cm sepanjang 10 M, satu lembar terpal warna biru ukuran 4×6 M,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, karena pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (ida/rls)

Comments