Kepergok Mengambil Sepeda Motor, Pelaku Dikejar Ditangkap Anggota Polsek Seputih Raman dan Warga
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) –Setelah melakukan Pencurian Sepeda
Motor Milik Korban Pelaku kabur Dikerjar warga dan Menghubungi Polsek ikut
Melakukan Pengejaran Pelaku berinisial FKS Als Krisna (23) Alamat Lingkungan
VII Rt 037 Rw 014 Kampung Yukum Jaya Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Senin
(20/09/2021) sekira jam 19.30 WIB.
Menurut
Kapolsek Seputih Raman Iptu Candra Dinata, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K, mendapatkan telepon dari masyarakat bahwa ada
warga Nazal Alamat Dusun VI A Rt 03 Rw 06 Kampung Rukti Harjo Kec Seputih
Raman, sepeda Motornya Honda Vario K-3191-UU,Warna Putih diambil pelaku dan
dibawa kabur kearah Seputih Banyak.
Kapolsek
bersama anggotanya melihat warga mengejar pelaku, langsung ikut memburu Pelaku
dan Pelaku berhasil di tangkap di jalan Raya Utama Seputih Raman tepatnya
dikampung Rama Otama Kec Seputih Raman Lampung Tengah berikut Sepeda Motor
Korban sepeda Motornya Honda Vario K-3191-UU,Warna Putih, kata Candra.
Awalnya
ketika korban memarkirkan sepeda Motornya Honda Vario K-3191-UU,Warna Putih
berada digudang toko elektronik milik orang tua korban di Dusun VI A Rt 05 Rw
06 Kampung Seputih Raman Lampung Tengah, Karena gelap sepeda motor dihidupkan
datanglah 2 orang dengan satu sepeda motor dan salah satu pelaku langsung
mengambil sepeda motor korban.
Korban
langsung berteriak “maling ,----- Maling” sambil mengejar pelaku bersama warga
Pelaku FKS Als Krisna yang merupakan residivis satu kali berhasil ditangkap
berikut sepeda motor Korban dibawa ke Polsek seputih Raman, kata Candra.
Guna
mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku FKS Als Krisna Kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan
ancaman hukuman 7 tahun Penjara dan pelaku yang lain masih dalam
pengejaran”, demikian pungkasnya. (ida/humas
lt)
Comments