Jangan Pasang Keramba Apung di Waduk Way Sekampung
OTENTIK (PRINGSEWU) –
Bendungan Way Sekampung di Kabupaten Pringsewu telah diresmikan oleh Presiden
RI Joko Widodo beberapa waktu lalu, dimana saat peresmian, presiden
menyampaikan beberapa arahan terkait pemanfaatan bendungan tersebut.
Terkait
pemanfaatan Bendungan Way Sekampung, Gubernur Lampung telah mengeluarkan Surat
No.611/3259/04/2021 tertanggal 17 September 2021 perihal tindaklanjut arahan
Presiden RI tentang pemanfaatan Bendungan Way Sekampung, yang ditujukan kepada
Bupati Pringsewu.
Menurut Wakil
Bupati Pringsewu Dr.Fauzi, isi surat tersebut adalah menindaklanjuti Surat
Sekretaris Kabinet Republik Indonesia No.R-184/Seskab/DKK/09/2021 tertanggal 8
September 2021.
Kaitan hal
tersebut, Gubernur Lampung menyampaikan beberapa hal dalam memanfaatkan
bendungan untuk kepentingan masyarakat, yakni untuk penyediaan air minum,
pembangkit tenaga listrik, serta wisata baru guna meningkatkan perekonomian
masyarakat sekitar bendungan dengan tidak merusak fungsi utama bendungan.
"Kemudian hindari melakukan aktifitas penggunaan air untuk kegiatan
komersil, di samping memastikan tidak ada kegiatan yang mengakibatkan
memperpendek masa penggunaan bendungan, diantaranya dengan tidak membuat
keramba apung agar tidak terjadi pendangkalan/sedimen, serta agar senantiasa
menjaga kebersihan aliran sungai, konservasi di Daerah Aliran Sungai, dan
melakukan pemeliharaan saluran irigasi", ujarnya, Jumat (24/09/21).
Wabup
Pringsewu berharap masyarakat dapat mematuhi apa yang telah disampaikan
Gubernur Lampung terkait pemanfaatan Bendungan Way Sekampung, sebagaimana
arahan Presiden Jokowi. "Dengan demikian Bendungan Way Sekampung dapat
bermanfaat dan berfungsi secara optimal sebagaimana mestinya. Mari bersama-sama
kita menjaga keberadaan Bendungan Way Sekampung , sehingga memberikan banyak
manfaat bagi seluruh masyarakat, bukan hanya Pringsewu namun juga seluruh
Provinsi Lampung", pungkasnya. (*/red/anton)
Comments