Akan Menyebarkan Vidio Tidak Senonoh, Korban Diperas Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Padang Ratu
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Pelaku
diduga memiliki gambar tidak senonoh milik korban, korban diperas oleh pelaku
berinisial DS Als Dodi (28) Alamat Kampung Negeri Jaya Kec Selagai Lingga
Lampung Tengah, Kamis (23/09/2021) sekira jam 11.00 WIB.
Menurut
Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni
Prasetya, S.I.K,. korban M (26) warga Selagai Lingga Lampung Tengah, yang tidak
kenal dengan Pelaku, dihubungi melalui Handphone oleh Pelaku DS Als Doni, Kamis
(23/09/2021) sekira pukul 10.00 Wib.
Bahwa
ditunggu oleh Pelaku DS Als Doni di rumah makan Kampung Payung Rejo Kec. Pubian
Lampung Tengah pelaku mengancam korban akan menyebarkan Photo dan video tidak
senonoh milik korban apabila korban tidak mau memberikan uang sebesar
Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Pelaku DS Als Doni.
Karena takut
korban menyanggupi akan memberikan uang Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dan
kesepakatan bertemu di warung makan Payung rejo, kemudian korban tiba di warung
makan tersebut Pelaku juga tiba disana, setelah bertemu dan duduk di warung
makan korban memberikan uang senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada
Pelaku, kata Muslikh.
Panit Reskrim
Iptu Admar, S.Pd, bersama Anggotanya yang sudah mengikuti korban dari kejauhan,
setelah uang diberikan kepada Pelaku DS Als Doni, dilakukan Penyergapan dan
penangkapan dan digedah di dapat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang
diselipkan dipinggangnya, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit
HP merk Oppo warna putih serta uang tunai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Selanjutnya
Pelaku DS Als Doni berikut barang buktinya dibawa Ke Polsek Padang Ratu,
setelah diintrogasi pelaku DS Als Doni mendapatkan Photo dan video tidak
senonoh milik Korban dan mendapatkan Hp hasil menemukan HP dijalan Pengakuan
Pelaku DS Als Doni, katanya.
Guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana
memiliki, menyimpan, menggunakan, menguasai senjata tajam yang bukan pada
tempatnya dan bukan pada profesinya dan pemerasan sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang – undang Darurat No 12 tahun 1951 dan
pasal 368 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 9 sampai 10 tahun Penjara, Demikian
Tegasnya. (ida/humas lt)
Comments