DPRD Prov Sumsel Menerima Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi
ATAS
PENJELASAN GUBERNUR TERKAIT RAPERDA PERUBAHAN APBD TA 2021
OTENTIK (SUMSEL) – Setelah
Rapat Paripurna XXXVII (37) sebelumnya Gubernur menjelaskan Raperda APBD
Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2021 dan Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel
menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Raperda dimaksud, hari ini (27/9)
Gubernur sumsel menyampaikan jawabannya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi
tersebut.
Paripurna
XXXVII (37) lanjutan dengan agenda Jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum
fraksi-fraksi terkait Raperda Perubahan
APBD TA 2021 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Kartika Sandra
Desi, SH, didampingi Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, serta dihadiri
oleh Wakil Gubernur Sumsel; Bapak Ir. H. Mawardi Yahya, dihadiri oleh Pimpinan
OPD, Tamu undangan lainnya baik langsung maupun virtual.
Dalam jawaban
Gubernur yang dibacakan oleh Wakil Gubernur; Bapak Ir. H. Mawardi yahya itu,
disampaikan tanggapan terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi diantaranya:
1.Terkait
saran pemutihan, Pemprov telah mengambil kebijakan itu dan akan berlaku
insyaAllah mulai tanggal 1 Oktober 2021 sampai 31 Desember 2021, berupa
penghapusan pajak progresif dan penghapusan sanksi administrasi (denda dan
bunga PKB dan BBN KB)
2.Menanggapi
saran terkait dana hibah agar berkonsultasi ke Kemendagri untuk menghindari
kesalahan dimasa yang akan datang, bahwa Dalam belanja hibah Pemprov telah
melakukan konsultasi ke kemendagri dan untuk belanja hibah harus dievaluasi
oleh OPD terkait dan di akomodir dalam RKPD selanjutnya dituangkan dalam KUA
dan PPAS menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek pada program,
kegiatan dan sub kegiatan sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah terkait.
3.Pemprov
sangat fokus dalam menuntaskan penanganan jalan rusak sebagaimana visi
Prov.Sumsel “Sumsel maju untuk semua, Maju Infrastruktur”.
4.Terkait
saran melakukan evaluasi kinerja kepala OPD yaitu Kesbangpol, diucapkan
terimakasih dan menjadi masukan untuk mengevaluasi masing-masing OPD sesuai regulasi
UU, Peraturan Pemerintah maupun peraturan teknis lainnya.
5.Terimakasih
atas saran mengenai SMA yang berada di daerah terpencil, bahwa dalam memberi
perhatian khusus Pemprov telah memberikan bantuan untuk sekolah-sekolah kecil
yang mekanismenya melalui dana alokasi khusus (SMA,SMK,SLB) serta melalui dana
Bock Grant dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.
6.Terimakasih
atas perhatian terhadap kelangkaan pupuk ditingkat petani terutama pupuk
bersubsidi, Pemprov telah melakukan relokasi ketersediaan pupuk antar kabupaten
dan berkoordiasi dengan produsen pupuk di Sumsel untuk memenuhi kelangkaan
pupuk dan telah melakukan pemantauan harga oleh komisi pengawasan pupuk dan
pestisida.
7.Terkait
penyelenggaraan angkutan batubara yang melalui jalan umum, Pemprov tetap
berkomitmen dengan peraturan berlaku dan terus berupaya mendorong dan
memfasilitasi perusahaan batubara untuk membangun atau menggunakan jalan khusus
atau jalur kereta api yang telah ada.
8.Terkait
dana hibah yang penetapannya di Kesbangpol sampai saat ini belum terserap oleh
penerima hibah antara lain KPUD Sumsel dll, akan menjadi perhatian sehingga
usulan proposal hibah akan dialokasikan kembali pada tahun 2022.
9.Prioritas
penguatan perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi masyarakat tentu
dilaksanakan Pemprov Sumsel dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat
utamanya dampak dari Pandemi Covid-19 diataranya : 1.) Intervensi
penanggulangan Covid-19 untuk bidang kesehatan berupa insentif tenaga medis dan
belanja penanganan kesehatan, 2.) Tambahan jaringan pengaman sosial, 3.)
Pemberian dukungan sektor industri dan UMKM. Kegiatan yang telah berjalan :
bantuan pemulihan dampak ekonomi melalui Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sebanyak
900 KPM, Home Care lanjut usia berupa penyediaan sandang pangan, pemenuhan alat
bantu, pemenuhan kebutuhan dasar dan berbagai kegiatan lain.
10.Ucapan
terimakasih atas apresiasi terkait alokasi dana sebesar Rp. 12 Milyar untuk
pembebasan lahan pembangunan fly over simpang sekip – angkatan 66, dan pada
tahun ini akan segera proses tender pekerjaan fisik oleh balai besar
pelaksanaan jalan nasional V Sumbagsel.
11.Terkait
kesejahteraan nasib P2UKD (Petugas Penghubung Urusan Keagaamaan Desa), bahwa
pemberian insentif Rp. 300.000/bulan untuk 3.318 petugas selama 12 bulan, telah
dibayarkan sebanyak 6 bulan dan 6 bulan berikutnya segera direalisasikan
setelah laporan kegiatan P2UKD lengkap diterima Biro Kesra Prov. Sumsel.
Selain poin
tersebut masih banyak lagi poin-poin Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan umum
Fraksi-fraksi atas penjelasan Gubernur terkait Raperda Perubahan APBD TA 2021
yang dibacakan secara rinci dan seksama oleh Wakil Gubernur Sumsel.
Setelah
mendengarkan Jawaban Gubernur tersebut Perwakilan juru bicara dari masing-masing
fraksi; Ibu Nadia Basyir, SE menyampaikan dapat memahami dan menerima untuk
selanjutnya hal teknis akan dibahas dikomisi masing-masing dan harapan
konsistensi dengan hal yang telah disampaikan.
Selanjutnya
Paripurna diskors untuk selanjutnya memberikan waktu kepada Komisi-komisi untuk
melakukan pembahasan terhadap Raperda dimaksud bersama OPD mitra kerja, yang
hasilnya akan disampaikan pada Rapat Paripura XXXVII; Pembicaraan Tingkat II
dengan agenda Penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Komisi-komisi
terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2021 hari Kamis 30/9/2021 mendatang. (via)
Comments