Paket Ganja Melalui JNE, Pelaku Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Setelah
mendapatkan kiriman paket melalui jasa Pengiriman JNE pelaku berinisial MA Als
Alif (18) alamat Dusun Anoman Kampung Poncowati Kec Terbanggi Besar Lampung
Tengah, Rabu (29/09/2021) sekira jam 19.15 WIB.
Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K, Kasat Reserse Narkoba Polres
Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K. mendapatkan informasi dari
masyarakat dengan hal mencurigakan adanya pengiriman paket melalui jasa JNE
diwilayah Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Kasat Res
Narkoba memerintahkan anggotanya Kanit Opsnal bersama Anggota Sat Res Narkoba
untuk melakukan penyelidikan tentang hal laporan masyarakat. Dan pada jam 19.15
WIB angota opsnal Satres Narkoba dapat mengidentikasi bahwa pelaku MA Als Alif,
kemudian dapat ditangkap dibelakang rumahnya dan digedah dirumahnya diatas
Almari depan kamarnya m, anggota akhirnya dapat menemukan barang haram
tersebut, anggota langsung menyita barang tersebut yakni 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran
besar berisi daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (Satu)
helai kain belang hitam putih, 1 (Satu)
bungkus plastik asoy warna hitam, 1 (Satu) bungkus plastik asoy warna biru
bertuliskan Penerima Aisyah Putri, No Hp : 0857-6436-2XXX Lampung Tengah, Yukum
Jaya Jln.Kartini No 40.Yukum Jaya. Pengirim: Hj.Rositzi No.Hp : 0812-7621-1XXX
Keterangan Bahan Kain Jahit, serta
1(Satu) plastik bening bertuliskan JNE.
Lebih Lanjut
bahwa Pelaku telah memesan 1(Satu)
bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi daun dan batang kering diduga
narkotika jenis ganja adapun pelaku memesan dengan cara membuka aplikasi
Instagram dan melakukan DM (Direct Message) ke akun pakpoo_99 yang beralamatkan
Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Dengan cara
pembayaran melalui tranfer ke Nomor rekening BRI dengan harga Rp. 2.500.000,-
(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan melakukan DP Rp.1.800.000,- (Satu Juta
Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan sisa pembayarannya setelah barang sampai, Kata
Yofi.
Guna
Mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku M A Als Alif kami jerat dengan
Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No
35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 sampai 20 tahun Penjara “
demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments