Bupati Pringsewu Serahkan 158 Sertipikat Tanah Warga Waringinsari Barat
OTENTIK (PRINGSEWU) –
Bupati Pringsewu Sujadi menyerahkan sertipikat 158 bidang tanah masyarakat
Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo.
Sertipikat
tanah yang diserahkan bupati secara simbolis didampingi Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Pringsewu Rustam, S.H., M.H. di balai pekon setempat,
Kamis (30/9/21) ini berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL), Redistribusi Tanah, dan Lintas Sektoral Kabupaten Pringsewu tahun 2021.
Bupati
Pringsewu pada acara yang dilaksanakan secara protokol kesehatan yang juga
dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Purhadi, M.Kes. dan Kepala Badan
Pendapatan Daerah Waskito JS, S.H., S.IP., M.H. beserta Camat dan Kapekon
setempat, meminta masyarakat yang telah memperoleh sertipikat atas tanahnya
untuk dapat menyimpannya dengan baik.
Dikatakan,
untuk memperoleh sertipikat tanah melalui program PTSL maupun Redistribusi
Tanah dan Lintas Sektoral tentunya harus melalui prosedur yang telah
ditentukan.
Diharapkan
juga oleh bupati agar bidang tanah lainnya yang belum bersertipikat untuk dapat
segera didaftarkan, sehingga setiap bidang tanah milik masyarakat mempunyai
sertipikat. Namun demikian, bupati juga berpesan kepada masyarakat untuk
membayar pajak atas tanah-tanah yang dimilikinya tersebut. (*/red/anton)
Comments