Pelaku Aniaya Korban yang Mantan Karyawannya Ditangkap Anggota Polsek Bumi Ratu Nuban
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) –
Kanit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban bersama Anggotanya menangkap seorang Pria
yang berinisial JW (39) warga Dusun 5 Kampung Wates Kec Bumi Ratu Nuban Lampung
Tengah, karena telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya Pasrah (59),
Jum’at (10/10/2021) jam 07.30 WIB.
Kejadian
bermula adanya kesalah pahaman terhadap Pasrah yang menjadi korban penganiayaan
yang mana sebelumnya Pasrah dan JW memang sudah saling mengenal dan menjalin
silaturahmi baik dan Pasrah sudah menganggap JW itu adalah adiknya sendiri.
Akan tetapi
entah kenapa pelaku JW menganiaya Pasrah dan mengakibatkan beberapa luka
dibagian kepala korban mengalami luka robek dan jahitan, luka bagian pelipis
dan luka memar dibagian bahunya.
Disampaikan
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Ipda Alan Ridwan, SH, MM, Mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K., "Bahwa Kejadian penganiayaan yang
dilakukan oleh pelaku JW, hari Jum’at (01/10/2021) jam 07.30 wib, ketika korban
Pasrah sedang membuat minuman kopi di dapur rumahnya.
Datang pelaku
JW kerumah korban Pasrah dan bertemu dengan istri korban GIAH dan masuk kedalam
rumah dan menanyakan kepada Giah, "mana lek Pasrahnya..???" lalu di
jawab oleh pelapor Giah "itu ada di dapur" , dan secara tiba- tiba
juga pelaku JW langsung memukuli beberapa kali kepala korban Pasrah dengan
mengunakan alat benda tumpul yakni dengan 1 (satu) batang besi as roda mobil,
Jelasnya.
Istri korban
Giah yang melihat langsung kejadian merasa ketakutan, karena melihat suaminya
diserang dengan tiba-tiba oleh pelaku JW, lalu pelapor meminta bantuan kepada
tetangganya yang terdekat untuk membantu melerai korban dan pelaku.
Akibatnya
korban Pasrah mengalami luka robek pada kepala bagian belakang sebanyak 4
bagian jahitan serta mengalami luka memar dibahu belakang dan luka robek di
pelipis sebelah kanan atas, korban dilarikan ke Rumah Sakit, Imbuhnya".
Untuk motif
penganiayaan yang dilakukan JW masih kami dalami, dan saat ini pelaku sudah
kami amankan dan masih kami dalami perkaranya, kami juga memeriksa para saksi
guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, Imbuhnya.
Selanjutnya
pelaku diamankan di sel tahanan Polsek Bumi Ratu Nuban dan mengamankan barang
bukti berupa 1 (satu) batang as roda mobil, baju kaos biru yang bersimbah darah
kemudian perbuatan penganiayaan tersebut pelaku JW, kami jerat dengan pasal 351
KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun Penjara, demikian
tegasnya". (ida/humas lt)


Comments