Istri Ingin Tahu Chat Whatsapp Suami, Pelaku Aniaya Korban Ditangkap Polsek Terbanggi Besar
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) –
Panit Reskrim Polsek Terbanggi Besar Bersama bersama menangkap Pelaku
Penganiayaan Terhadap istrinya, Pelaku berinisial MHS Als Hanni (31) warga Lk V
kelurahan Bandar Jaya Barat Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Jum,at
(01/10/2021) sekira jam 15.30 WIB.
Menurut
keterangan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K,
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K., "Bahwa Korban
Resty R (30), IRT, alamat Lk. V kel. Bandar jaya barat kec terbanggi besar Kab.
Lampung Tengah, yang merupakan Istri Pelaku datang ke polsek Terbanggi Besar Lampung
Tengah Melaporkan Suaminya yang telah melakukan Penganiayaan Tehadap Dirinya.
Awalnya Korban mengaktifkan WhatsApp nomor
Pelaku dengan menggunakan handphone milik korban dan saat itu Pelaku
mengetahuinya dan langsung marah kepada korban sehingga terjadilah adu mulut
antara korban dengan Pelaku.
Kemudian
korban menangis didapur lalu datanglah Pelaku dengan berkata "apa maksud
kamu nangis disini, kenapa biar semua orang tau" Pelaku memukul korban
lalu ketika korban ke Kamar dijambak rambutnya sambil berkata "ini mau
kamu" korban berteriak maka pelaku melepaskan jambakannya.
Korban ke
luar kamar Pelaku langsung mendekat dan membenturkan kepada korban dengan
kepala pelaku sebanyak 1 kali dan dicekiknya, lalu Korban ke kamar kosong
mendengar cekcok antara Pelaku dengan Kakak Ipar korban maka korban keluar berlari ke garasi dan pelaku mengambil batako
dan memukulkannya namun korban keluar rumah.
Pelaku
berteriak dan menyuruh korban untuk pulang dan masuk kedalam rumah dengan
berkata "pulang kamu, kalau tidak kamu saya talak" dikarenakan korban
tidak mau ditalak maka korban pulang kerumah yang sudah ditunggu Pelaku yang
membuat korban takut untuk masuk kedalam rumah sehingga Pelaku melempar pot
bunga.
Setelah itu
maka korban masuk kedalam rumah dan Pelaku menjambak korban dengan kuat hingga
terjatuh sambil berkata " ini mau kamu kan.. ini mau kamu" dan
menyuruh Pelaku menyuruh korban untuk menghubungi orang tua korban dikarenakan
korban ingin di pulangkan, karena tidak mau Pelaku langsung meninjak paha korban
sekuat tenaga yang membuat korban berteriak kesakitan dan menangis.
Hingga
akhirnya korban mau menghubungi orang tua korban untuk meminta di jemput
setelah itu maka pelaku merebut hp korban dan berkata kepada orang tua korban
bahwa Pelaku ingin memulangkan korban.
Setelah
Korban Laporan Panit Reskrim Bersama Anggotanya melakukan penyelidikan dan
mengumpulkan Barang bukti dan menangkap Pelaku MHS Als Hanni dirumahnya yang
sudah siap melarikan diri, guna Penyidikan Lebih lanjut Pelaku MHS Als Hanni
Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 ttg penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun Penjara, demikian tegasnya. (ida/humas
lt)
Comments