Bupati Sujadi Menyerahkan Sertifikat Tanah Warga Pekon Sukoharjo III Barat
OTENTIK (PRINGSEWU) – Sebanyak 156 serifikat tanah yang
berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi
Tanah, dan Lintas Sektoral Tahun 2021 diserahkan secara simbolis oleh Bupati
Pringsewu H.Sujadi kepada warga Pekon Sukoharjo III Barat Kecamatan Sukoharjo,
Senin (04/10/2021).
Tampak
mendampingi Bupati dalam penyerahan sertifikat yang berlangsung di Balai Pekon
Sukoharjo III Barat ini Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor
Pertanahan Kabupaten Pringsewu Pauriyanto, S.T.,M.H., Asisten Bidang
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Purhadi, M.Kes., Kaban Pendapatan Daerah
Waskito Joko Suryanto, S.H.,S.IP.,M.H., dan Camat Sukoharjo Rudito PH.
Bupati
Pringsewu dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Pringsewu dan sejumlah aparatur yang sudah terlibat
dalam proses pengajuan sertifikat tanah ini, dan kepada para penerima sertifikat ia berpesan
untuk dapat mempergunakannya dengan sebaik mungkin karena sertifikat ini
menjadi dasar kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
“Kepada para
penerima, setelah menerima sertifikat ini agar kiranya taat untuk membayar
pajak atas hak tanah yang dimiliki. Kepada perangkat pekon, agar mendata dengan
baik administrasi pertanahan yang ada di wilayahnya supaya tersusun degan rapi
sehingga nantinya bisa menjadi pekon tertib administrasi pertanahan sebagai
pekon percontohan di Kabupaten Pringsewu,” ujar Sujadi.
Pada
kesempatan yang sama, Kepala Seksi Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu
Pauriyanto, S.T.,M.H menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut atas selesainya
kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Redistribusi Tanah, dan Lintas
Sektoral (PTSL) di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021 oleh BPN, maka pada
hari ini dibagikan sebanyak 156 sertifikat bidang tanah untuk warga Pekon
Sukoharjo III Barat dari total 1000 bidang objek Program Redistribusi Tanah
Tahun 2021. Pauriyanto juga berpesan agar sertifikat ini dijaga dengan baik
karena sebelum ada aturan yang merubah tentang peraturan pertahan sertifikat
ini menjadi landasan hukum yang sah dan resmi hak mutlak bagi yang memilikinya.
(red/dedi)
Comments