Delapan Bulan DPO Curat Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap Ditangkap Polsek Terbanggi Besar
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Setelah
mendapatkan Informasi bahwa Pelaku Curat keberadaan diketahui Panit Reskrim
Polsek Terbanggi Besar Bersama anggotanya menangkap Pelaku berinisial SS Als
Sofyan (35) Alamat Kampung Selusuban Kec
Seputih Agung Lampung Tengah,
Sabtu (02/10/2021) sekira jam 23.30 WIB.
Menurut
keterangan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K,
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K., "Bahwa Pelaku
SS Als Sofyan ditangkap dirumah temannya di Kampung Endang Rejo Kec Seputih
agung Lampung Tengah, saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan
sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kemudian dibawa ke Polsek Terbanggi
Besar untuk diberikan pertolongan tindakan medis.
Pelaku SS Als
Sofyan ditangkap berdasarkan laporan korban Rusman warga kampung selusuban Rt
20 Rw 5 Selusuban Kec Seputih Agung Lampung Tengah, bahwa rumahnya disatroni
pelaku, Sabtu (27/02/2021), sekira pukul 18.30 WIB.
Para pelaku
masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pintu pagar, lalu masuk ke
dalam rumah dengan membobol pintu belakang dan mengambil satu unit sepeda motor
Honda Vario warna putih dengan nopol BE 4512 IT, dan 1 unit sepeda goes.
Kejadian
tersebut terekam camera CCTV yang terpasang dirumah korban dengan 2 (dua)
Pelaku, ada yang mengantarkan Pelaku ke
rumah korban dengan mengendarai motor Milik Pelaku SS Als Sofyan dan
mendapatkan uang hasil dari curian sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu
rupiah).
Lebih lanjut
Pelaku SS Als Sofyan setelah pelaku Andi Septian alias Dobleng (26) sudah
tertangkap duluan dan sedang menjalani hukuman dengan barang bukti 1 (satu)
buah celana yang dibeli dari hasil kejahatan.
Guna
Penyidikan Lebih lanjut Pelaku SS Als Sofyan kami jerat dengan Pasal 363
KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, demikian tegasnya".
(ida/humas lt)
Comments