Pelaku Curanmor Dikejar Ditangkap Masyarakat Bersama Anggota Polsek Rumbia Besar
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Setelah berhasil melakukan Pencurian
Sepeda Motor Pelaku di kejar dan berhasil ditangkap Masyarakat bersam Polsek Rumbia,
Pelaku Suyani (41) alamat Dusun IIII Kampung Gayabaru IIII Kec Seputih Surabaya Lampung Tengah, Minggu
(03/10/2021) sekira jam 20.00 WIB.
Menurut
keterangan Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH, Mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K.,"Bahwa ketika Korban Asroful K
warga Dusun I Kamp Bumi Nabung Utara Kec Buminabung Lampung Tengah sedang
melaksanakan Sholat Isya di Mushola Nurul Hidayah Kampung Bumi Nabung Utara
Kec. Bumi Nabung lampung Tengah dan
memarkirkan sepeda motor merk Honda Vario Warna biru dengan No.Pol B 3264 TUX
di halaman Masjid.
Ketika akan
Melaksanakan sholat Isya berjamaah korban menaruh kunci kontak di cantolkan di
jendela mushola, ketika Sholat sedang berlangsung dimanfaatkan oleh Pelaku
Suyani dengan merogoh / mengambil kunci
kontak namun tindakan tersebut diketahui oleh anak korban pelaku langsung
menghidupkan sepeda motor korban.
Juga ada
warga yang melihat secara sepontak berteriak Maling ....... Maling .......
maling !!!, warga sekitar ikut mengejar pelaku berjarak kurang lebih 500 dari
Tkp di jalan Bumi nabung Utara menuju gaya baru pelaku berhasil di tangkap dan
mendapatkan bogem mentah, pelaku Suyani berikut sepeda motor merk Honda Vario
Warna biru dengan No.Pol B 3264 TUX dapat kita Amankan“ kata Eko.
Selanjutnya
Pelaku Suyani berikut barang bukti sepeda motor merk Honda Vario Warna biru
dengan No.Pol B 3264 TUX kita bawa ke Polsek Rumbia, guna Penyidikan lebih
lanjut. Pelaku dalam melakukan Aksinya
tidak sendirian dan masih kita kejar namun kita geledah dirumahnya tidak
ada, tambahnya.
Guna
Penyidikan Lebih lanjut Pelaku Suyani kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana
dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, demikian tegasnya". (ida/humas
lt)
Comments