Kemendagri Gelar Seminar Bahas Hasil Kajian Konflik Pertanahan
OTENTIK (JAKARTA) –
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri)
menggelar seminar hasil kajian konflik pertanahan di daerah secara virtual,
Senin, 4 Oktober 2021. Seminar tersebut dihelat dalam rangka memperoleh masukan
sekaligus menyempurnakan hasil kajian sementara yang telah tersusun, juga untuk
memperoleh hasil rekomendasi yang lebih komprehensif sebagai masukan bagi
Kemendagri dalam mengatasi persoalan konflik pertanahan di daerah. Hadir
sebagai narasumber dalam acara tersebut, Sekretaris Badan Litbang Kemendagri,
Kurniasih, Plt. Kepala Puslitbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa,
dan Kependudukan, Mohammad Noval, Ketua Tim Kajian, Pejabat Fungsional Peneliti
Badan Litbang Kemendagri, Tomo, dan Guru Besar Universitas Prof. Dr. Moestopo
(Beragama), Triyuni Sumartono, serta Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik
Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
Brigjen Pol Daniel Aditya Jaya.
Dalam
paparannya, Sekretaris Badan Litbang Kemendagri, Kurniasih mengatakan sejak
2016 hingga 2020 Kemendagri telah berperan aktif dalam membantu menyelesaikan
konflik pertanahan di Indonesia. Setidaknya, sebanyak 678 kasus konflik
pertanahan telah dilakukan fasilitasi. Selain itu, berdasarkan data kasus tersebut
Kemendagri juga telah melakukan langkah penyelesaian dengan menindaklanjuti
melalui surat kepada Gubernur sebanyak 96 surat serta melakukan rapat
fasilitasi di 23 daerah. “Secara konsisten, Kemendagri senantiasa berkomitmen
terhadap penyelesaian berbagai konflik di bidang pertanahan, yakni dengan
melakukan kebijakan fasilitiasi dan koordinasi kepada pemerintah daerah agar
mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Kurniasih secara
virtual.
Kurniasih
melanjutkan, konflik pertanahan yang terjadi di Indonesia perlu ditangani
dengan cepat. Pasalnya, jika tidak, hal tersebut rentan berdampak buruk dan
cenderung merugikan masyarakat serta pelaku usaha di berbagai sektor, yakni
ekonomi, sosial, ekologi, dan kepastian hukum. Tak hanya itu, konflik tersebut
juga dapat memicu kurangnya minat investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Untuk itu, kata dia, Badan Litbang Kemendagri melakukan kajian mengenai konflik
pertanahan di daerah guna membantu percepatan penyelesaian atas permasalahan
tersebut. “Melalui kajian ini, diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai
faktor yang memengaruhi proses penyelesaian konflik serta mengidentifikasi
hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian konflik di daerah,” katanya.
Sementara
itu, Plt. Kepala Puslitbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, dan
Kependudukan, Mohammad Noval mengungkapkan berdasarkan hasil kajian sementara
yang telah dilakukan, jenis konflik pertanahan yang kerap terjadi tersebar pada
beberapa area. Di antaranya tanah perkebunan, pertanian, kehutanan,
transmigrasi, pertambangan, industri, properti, pesisir, dan aset pemerintah
seperti kantor, sarana jalan, bandara, dan lain sebagainya. Sedangkan aktor
atau pihak yang berkonflik relatif beragam kata Noval, antara lain masyarakat
dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan badan hukum
termasuk perusahaan swasta, dan badan hukum dengan pemerintah. Ia menambahkan,
sejumlah langkah terus dilakukan Kemendagri untuk mengatasi persoalan tersebut,
tak terkecuali melalui kajian yang komprehensif. Ia juga mengapresiasi atas
bantuan berbagai pihak yang telah mendukung kelancaran proses kajian. “Kami
mengucapkan terima kasih kepada Bapak dan Ibu dari kementerian/lembaga yang
telah mendukung kami dengan memberikan data dan informasi dalam pelaksanaan
kajian ini,” terangnya.
Di sisi lain,
Ketua Tim Kajian, Pejabat Fungsional Peneliti Badan Litbang Kemendagri, Tomo
menyampaikan sejumlah faktor pemicu konflik pertanahan di Indonesia diantaranya
konflik kepentingan, konflik struktural, konflik nilai, konflik hubungan
komunikasi yang kurang baik, serta konflik data yang disebabkan penyediaan data
yang berbeda antar institusi terkait konflik pertanahan.
Sementara
itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Brigjen Pol Daniel Aditya Jaya
mengatakan untuk menyelesaikan konflik pertanahan di daerah sejumlah upaya
komprehensif perlu dilakukan berbagai pihak. Pada bidang kelembagaan, kata dia,
dibutuhkan koordinasi yang menyeluruh yang mencakup pembagian peran, tugas, dan
tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya agraria. Sedangkan dalam bidang
penyelesaian konflik/sengketa, diperlukan peningkatan efektifitas dan kualitas
penyelesaian sengketa pertanahan.
Pada kesempatan
tersebut Guru Besar Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Triyuni
Sumartono mengapresiasi kajian yang telah dilakukan Badan Litbang Kemendagri.
Menurut Triyuni, hasil kajian tersebut telah menghasilkan rekomendasi kebijakan
yang layak dan sistematis. Bahkan, menurutnya hasil kajian tersebut perlu
ditindaklanjuti. “Terkait rekomendasi kebijakan, (kajian ini) sangat layak
menjadi usulan inisiatif kebijakan yang bersifat breaktrough atau terobosan
strategis bagi Kemendagri,” pungkasnya. (herman IT)
Comments