Pemkab Lampung Selatan Menandatangani MoU dengan Kejari Tentang Bantuan Hukum
OTENTIK (LAMPUNG SELATAN) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU)
dan Perjanjian Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)
Lampung Selatan tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum.
Kesepakatan
itu terjadi antara Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas
Sosial, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan dan Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM) Tirta Jasa dengan Kejari Lampung Selatan.
Penandatangan
dilakukan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan Kepala
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kajari) Dwi Astuti Beniyati, yang berlangsung
di ruang kerja Bupati Lampung Selatan, Kamis (7/10/2021).
Kajari
Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati menyebut, MoU-PKS dengan sejumlah OPD itu
terkait kerja sama mengenai bimbingan dalam permasalahan Perdata dan Tata Usaha
Negara pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
“Di Kejaksaan
ini kami tidak hanya menangani masalah pidana, masalah krimina saja. Tetapi
juga masalah korupsi dan masalah keperdataan,” kata Dwi Astuti Beniyati.
Dijelaskan
olehnya, dalam pelaksanaannya Tim Kejari Lampung Selatan akan melakukan
bimbingan serta berkoordinasi dengan OPD terkait, menangani permasalahan yang
nantinya akan dialami dalam menjalankan roda pemerintahan setempat.
“Kalau
Perdata ini sebenarnya saya lebih enjoy, secara pribadi. Karena memang jika
tugas dimana pun, pasti saya mengedepankan pendampingan. Kalau memang harus
sampai kita gugat, itu adalah ending terkahir yang bisa kita lakukan. Tapi
kalau masih bisa dimediasi maka akan kita arahkan kesitu,” terangnya.
Dwi Astuti
Beniyati juga menegaskan, agar penandatanganan kerja sama tersebut nantinya
akan menghasilkan produk-produk dalam bentuk pendampingan dan sosialisasi.
Sehingga penandatanganan perjanjian tersebut bukan hanya sekedar seremonial
semata.
“Saya mohon
bapak ibu, penandatangan MoU atau kesepakatan ini jangan hanya sekedar untuk
seremoni. Tapi saya minta nanti akan mengahasilkan produk-produk, karena tugas
kita sebagai jaksa, pengacara negara ini adalah melakukan pencegahan,”
tegasnya.
Sementara,
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin mengatakan,
kegiatan tersebut merupakan tidak lanjut dari MoU yang sebelumnya telah
disepakati bersama antara Pemkab Lampung Selatan dengan Kejari Lampung Selatan.
“Kegiatan
hari ini adalah tindak lanjut dari MoU yang sebelumnya telah kita sepakati
bersama,” ujar Thamrin mewakili Bupati Lampung Selatan.
Thamrin
berharap kerjasama tersebut dapat berjalan dengan baik dan menguntungkan kedua
bleh pihak. Sehingga kedepan segala hal yang berkaitan dengan administrasi,
tata usaha dan lainnya, mendapat bimbingan dari Kejari Lampung Selatan.
“Sehingga
kegiatan-kegiatan yang ada di lima OPD ini dapat berjalan dengan baik dan
lancar. Dapat bekerja sebagaimana mestinya sehingga tidak terjadi kesalahan
dalam administrasi dan hal lainnya,” harapnya.
Thamrin juga
berharap, kedepan akan kembali terjalin kerja sama antara Kejari Lampung
Selatan dengan beberapa OPD lainnya di Pemkab Lampung Selatan. Sehingga kedepan
seluruh OPD mendapatkan bimbingan hukum dalam menjalankan tugas.
“Harapan kami
bukan hanya lima OPD ini saja. Kami juga berharap nanti akan ada OPD-OPD lain
yang akan melakukan kerja sama dalam rangka tindak lanjut dari MoU yang telah
kita sepakati bersama,” tutupnya. (syamsu)
Comments