Kepergok Mencuri Ayam, Residivis Ditangkap Warga Diserahkan Polsek Punggur
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Kepergok
mencuri Ayam pelaku Ditangkap Warga diserahkan ke Polsek Punggur Pelaku Andi
(22) alamat Kampung Dono Arum Rt 20 Rw 04
Kec Seputih Agung Lampung Tengah, Rabu (06/10/2021) sekira jam 10.00
WIB.
Menurut
keterangan Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, S.Pd, Mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K.,” Bahwa dihubungi oleh Korban Sri PA (48),
Alamat Dusun II Kampung Sidomulyo Kec Punggur Lampung Tengah bersama warganya
telah menangkap pelaku pencurian Ayam.
Selanjutnya
Kapolsek Bersama Kanit Reskrim dan Anggota turun Langsung, guna mengamankan
pelaku dari tindakan main hakim sendiri, dan pelaku Andi berikut barang
buktinya 1 (satu) ekor ayam betina, 1 (satu) buah karung plastik berwarna putih
serta satu unit sepeda motor Honda revo yang dipergunakan pelaku dibawa ke
Polsek Punggur.
Bahwa
kejadiannya di rumah korban yaitu pelaku merusak pagar bambu di belakang hingga
roboh kemudian pelaku masuk ke kandang ayam dan sambil membawa karung, setelah
itu pelaku langsung menangkap ayam tersebut, korban melihat dan pelaku langsung
ditangkap, Rabu (06/10/2021), kata Mualimin.
Pelaku Andi
merupakan Residivis Curat penah menjalani hukuman kasusnya di Polsek terbanggi
besar dan vonisnya 1,8 bulan, alhamdulilah pelaku tidak kena bogem mentah,
lanjut Mualimin.
Guna
Penyidikan Lebih lanjut Pelaku Andi kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana
dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, demikian tegasnya. (ida/humas lt)
Comments