Pinjam Sepeda Motor Bukan Dipulangkan Malah Digadaikan, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Terbanggi Besar
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) –
setelah melakukan penyelidikan dua pelaku berinisial ditangkap oleh personil
Polsek Terbanggi Besar Pelaku berinisial STN Als Trisno (35), Alamat Gang Sempit Rt.002 Rw.004 Kel Bandar
Jaya Timur Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah bersama SPY Als Yadi (27) Alamat
Rt.017 Rw 004 Candirejo Kec Way Pengubuan Lampung Tengah, Kamis (07/10/2021)
sekira jam 23.00 WIB.
Menurut
keterangan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K. membenarkan bahwa
telah Menangkap Dua Pelaku STN Als Trisno
dan SPY Als Yadi (Penadahnya) dirumahnya atas dasar laporan korban Yunus
S (28), Alamat Bunga Mayang No.143 Rt.001
Rw.001 Kel Sribasuki Kec Kota Bumi Kab.Lampung Utara.
Ketika korban
sedang berada dirumah orang tuanya di Rt.006 Rw.004 Lk.IV Bandar Sari Kel
Bandar Jaya Barat Kec Terbanggi Besar lampung Tengah datang pelaku meminjam
(sudah kenal dengan korban) meminjam 1 unit motor yamaha n max warna hitam
tahun 2018 Nopol BE 3302 IV, dengan alasan Tunggu bentar wan saya mau
kebelakang, Minggu (23/06/2019), sekira jam 19.00 WIB.
Setelah
ditunggu pelaku tidak memulangkan sepeda motor korban korban melapor ke Polsek
Terbanggi, dan menadapatkan Informasi bawa Pelaku STN Als Trisno sudah ada
dirumah, kata Made.
Selanjutnya
Panit Reskrim bersama Anggota Langsung melakukan pengkapan terhadap Pelaku STN
Als Trisno dan dikembangkan lagi mendapatkamn Pelaku SPY Als Yadi yang Mengadai
Sepeda Notor Korban dan berhasil menyita 1 (satu) buah Lembar fotocopy Stnk
motor yamaha N-max no.pol BE 3302 IV dan Untuk Sepeda Motornya masih kita cari
(DPB), tambahnya.
Guna
penyidikan lebih lanjut pelaku STN Als Trisno kami jerat dengan Pasal 378
KUHPidana dan 372 KUHPidana serta pelaku SPY Als Yadi kita jerat dengan Pasal
480 KUHPidana dengan ancaman hukuman Empat tahun penjara, demikian tegasnya. (ida/humas
lt)
Comments