Ditinggal Sholat Subuh, Ambil HP dan Laptop Milik Tetangganya Pelaku Ditangkap Polsek Terbanggi Besar
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Ditinggal
Sholat Subuh Pelaku berinisial AM Als Osit (22), Alamat Kampung Sulusuban Kec Seputih Agung Lampung Tengah,
mengambil HP dan Laptop dirumah Korban di tangkap oleh Panit Bersama Personil
Polsek Terbanggi Besar dirumahnya, Jumat (08/10/2021), sekira jam 01. 00 WIB.
Menurut
keterangan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K.,” ketika Marlina
(38) Alamat Kamp. Sulusuban Kec Seputih Agung Kab. Lampung Tengah bersama
Suaminya hendak melaksanakan Sholat Subuh Berjamaah, Sabtu (05/09/2020) sekira
jam 04.30 Wib.
Ketika korban
Bersama Suaminya pergi hendak menunaikan Sholat Subuh dimasjid dengan berjalan kaki dan keluar
melalui pintu samping hanya ditutup tidak dikunci hanya (di rapatkan saja).
Pelaku yang merupakan tetangga korban yang memperhatikan korban sudah masuk
Masjid.
Pelaku masuk
kerumah korban dan mengambil 1 unit Laptop merk Toshiba warna Hitam, 1 Buah HP
merk Nokia Type 105 warna Hitam, 1 buah HP Nokia warna Hitam dan Saldo Pulsa
yang berada didalam HP tsb sebesar Rp. 700.000, katanya.
Selanjutnya
Panit Reskrim bersama Anggota Langsung melakukan pengkapan terhadap Pelaku AM
Als Osit, dirumahnya dan pelaku mengakuinya perbuatannya serta menyita barang
bukti berupa 1 Unit Laptop Merk Toshiba warna Hitam berikut 1 Buah Handphone
Merk Nokia Type 105 warna Hitam, tambahnya.
Guna
Penyidikan Lebih lanjut Pelaku AM Als Osit, kami jerat dengan Pasal 363
KUHPidana kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh
tahun penjara, demikian tegasnya. (ida/humas lt)
Comments