Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur
OTENTIK (SULAWESI SELATAN) – Bareskrim
Polri mengerahkan tim asistensi terkait dengan kasus dugaan pemerkosaan di Luwu
Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Divisi
(Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, tim asistensi itu untuk
melakukan pendampingan terhadap Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan
(Sulsel), terkait dengan proses hukum kasus tersebut.
"Hari
ini tim asistensi Wasidik Bareskrim yang dipimpin seorang Kombes dan tim
berangkat ke Polda Sulsel," kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Sabtu
(9/10).
Menurut Argo,
tim asistensi Bareskrim Polri tersebut bakal bekerja secara profesional.
Bahkan, ditegaskan Argo, apabila nantinya ditemukan bukti baru maka, Polisi
bakal kembali membuka perkara tersebut.
Diketahui,
Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel menghentikan proses penyelidikan kasus itu.
Pasalnya, aparat tidak menemukan barang bukti yang kuat terkait dengan perkara
tersebut.
"Kalau
ada bukti baru bisa dibuka kembali," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro
Jaya tersebut.
Argo
sebelumnya memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan
laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu
Timur, Sulawesi Selatan, sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam hal ini
pihak kepolisian sudah melakukan tindaklanjut dari adanya laporan terkait hal
itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.
Setelah
menerima laporan itu, Polisi mengantar ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan
atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten
Luwu Timur.
"Hasil
pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan
tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," ucap Argo.
Sementara
itu, dari laporan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada
tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
"Karena
setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan
duduk dipangkuan ayahnya," ujar Argo.
Selain itu,
dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak
tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan
normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam
pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.
Argo
mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan
kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak
ada temuan atau kelainan juga.
Setelah
melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019
melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan
perkara tersebut.
"Tidak
ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang
dilaporkan," ucap Argo.
Sementara,
Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara
khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya. (ida/rls)
Comments