Kedapatan Memiliki Sabu, Pelaku Ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Lampung Tengah
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Satuan
Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah kembali menangkap pelaku berinisial ZA
(34) Als Inal warga Kamp.Bumi Ratu Nuban Kec.Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung
Tengah karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu. Jumat (9/10/2021) pukul
15.30 Wib.
Menurut
Keterangan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.IK Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, bahwa Pelaku ZA (34) Als Inal
ditangkap Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika
jenis Sabu diwilayah Kamp.Bumi Ratu Nuban Kec.Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung
Tengah.
Setelah
dilakukan Penyelidikan kemudian Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung
Tengah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ZA (34) Als
Inal didalam rumahnya yang berada di Kamp.Bumi Ratu Nuban Kec.Bumi Ratu Nuban
Kab.Lampung Tengah.
Kemudian langsung dilakukan penggeledahan
badan dan sekeliling Pelaku di temukan barang bukti berupa 1(Satu) bungkus
plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika
jenis Sabu, 1(Satu)bundel plastik klip bening, 1(Satu)buah skop terbuat dari
pipet, 1(Satu) buah timbangan digital warna hitam di dalam bagasi sepeda motor
Honda Vario warna merah. “jelas Yofi.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku ZA Als Inal berikut barang bukti
kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,
serta untuk melakukan pengembangan kasus ini.
Pelaku ZA Als
Inal dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a)
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan
hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I
bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri
sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.“
pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments