Polresta Bandar Lampung Tangkap 2 Pengedar Narkoba dan Sita 1 Kg Sabu
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Jajaran
Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menggagalkan peredaran 1,02
kilogram narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut didapat dari dua
tersangka, yakni B (29), warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang
Timur, Bandar Lampung, dan J (35), warga Jalan Ryacudu, Kelurahan Korpri Raya,
Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino
Harianto, mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi pada Sabtu, 2
Oktober 2021, sekitar pukul 17.00 WIB, terkait kawasan di Jalan Kamboja,
Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, kerap menjadi tempat
transaksi narkoba.
"Untuk itu anggota ke lokasi
melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka BR dengan barang bukti 20
gram sabu-sabu," kata Ino, Senin, 11 Oktober 2021.
Atas kasus itu, pihaknya melakukan
pengembangan dan meringkus tersangka lainnya, yaitu Jaka, di Jalan Ridwan Rais,
Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, sekitar pukul
22.00 WIB, Selasa, 5 Oktober 2021.
"Setelah melakukan interogasi
terhadap Jaka, tim melakukan penggeledahan di sebuah indekos Jalan Ryacudu,
Kelurahan Korpri Raya, pada 6 Oktober 2021, sekitar pukul 14.30 WIB,"
katanya.
Dari penggeledahan, petugas mendapatkan 13
paket sabu seberat satu kilogram, satu buah timbangan kecil, satu paket plastik
klip, dan 1 buah tas ransel berwarna hitam.
Berdasarkan pemeriksaan, barang terlarang
itu didapatkan kedua tersangka dari bandar besar narkoba yang berada di Banda
Aceh inisial R.
"Pelaku ketiga inisial R masih DPO
akan kami kejar terus, sehingga peredaran gelap di Bandar Lampung dapat segera
kami ungkap. Tersangka juga saat ini masih dilakukan pemeriksaan guna
pengembangan lebih lanjut," ujar dia.
Atas kasus itu, kedua tersangka dikenakan
Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling
lama 20 tahun.
Dari Hasil penangkapan ini Kapolresta
mengatakan, pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari penyalahgunaan
narkotika.
"Kita lihat dari barang bukti 1,02
kilogram sabu, maka bisa diselamatkan sekitar 9.800 orang lebih," kata
Ino.
Ino menambahkan, pengungkapan kasus
peredaran gelap narkotika tidak terlepas dari informasi masyarakat.
Oleh karena itu, dia berharap masyarakat
bisa menginformasikan penyalahgunaan narkotika kepada aparat kepolisian.
"Segera lapor kepada kami agar kami
lakukan penindakan. Dengan tujuan semua masyarakat Bandar Lampung bebas dari
penyalahgunaan narkotika," tutur Ino. (ida/rls)
Comments