Lagi Nongkrong di Pasar, Pelaku Curas Ditangkap Oleh Anggota Polsek Padang Ratu
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Kapolsek
Bersama Panit Rekrim Serta Anggotanya Melakukan Penangkapan terhadap Pelaku
Curas berinisial AY Als Ma, (47) warga Kampung Tanjung Kemala Kec Pubian
Lampung Tengah, Rabu (13/10/2021).
Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K, Kapolsek Padang Rutu Muslihk
membeanrakan telah menangkap Pelaku AY Als Mad ketika sedang di pasar Tias
Bangun Kec Pubian lampung Tengah. (13/10), Jam 08.30 WIB, berdasarkan Laporan
Korban Eman bin (57) warga Dusun IV
Kampung Payung Mulya Kec Pubian Lampung Tengah.
Lebih lanjut
Muslikh Menjelaskan, Bahwa Korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama
Anaknya ketika melintas di Pertigaan jalan
Raya Kampung Negri Kepayungan Kec Pubian tiba tiba diteriaki oleh pelaku
"mbak tasnya jatuh" sehingga korban berhenti dan Pelaku mendekati korban.
Kemudian
Pelaku mematikan kontak sepeda motor korban sambil meminta uang, dan korban
memberi uang Rp. 3.000, Namun pelaku tidak mau dan meminta Rp. 100.000, Tetapi
korban tidak mau memberi dengan alasan
tidak punya uang. Sehingga pelaku marah dan merogoh saku celana korban. dan
korban mempertahankan berusaha melawan dengan memegangi saku celananya, dan
sepeda motornya roboh.
Lalu Pelaku
menarik saku celana korban hingga sobek
dan Pelaku berhasil mengambil uang yang
ada disaku celana korban sebanyak Rp. 650.000. Sebelum pergi meninggalkan
korban, Pelaku memukul bagian telinga korban, Jum,at (08/10/2021), sekira
Jam.10.00 WIB.
Setelah
pelaku Pergi, Korban ditolong warga dan melanjutkan Perjalannya menuju ketempat
saudaranya ke Selagai Lingga dan setelah kembali hari Senin (11/10/2021),
korban melaporkan kejadian Ke Polsek padang Ratu berikut menyerahkan 1 (Satu)
helai celana panjang warna biru milik
korban yang dipakai saat kejadian, yang
dirobek oleh Pelaku.
Dengan dasar
laporan Korban dan keterangan Saksi, Panit Reskrim Bersama Anggotanya Melakukan
Penyelidikan dan mengetaui keberadaan Pelaku AY Als Mad Yang sedang Nongkrong
Di pasar Tias Bangun dan ketika ditangkap digeredah dibadannya terdapat 1 (
satu) bilah senjata tajam jenis lading berikut sarungnya, tambahnya.
Guna
mempertanggung jawabkan perbautannya Pelaku AY Als Mad kami jerat dengan Pasal
365 KUHPidana dan Pasal 1 ayat (2) UU Darurat No 12 TH 1951, dengan ancaman hukuman 10 sampai 12
tahun Penjara, demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments