Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka Tak Profesional, Kanit Reskrim Dicopot
OTENTIK (JAKARTA) – Kadiv
Humas Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa kasus yang viral pedagang
membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka telah dilakukan
audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.
"Setelah
dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan
adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei
Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan
dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan," kata Kadiv Humas
Polri, Irjen Argo Yuwono, di Polri, Rabu (13/10).
Lebih lanjut
Argo mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan
terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.
Kasus ini
berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan
pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021. Polisi telah
menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah
ditangkap, kasus ini belum juga usai.
BS juga
melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan
terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG
sebagai tersangka.
Dalam surat
panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu
menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1)
KUHP. (ida/rls)
Comments