Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Periksa Tiga Petinggi Khilafahtul Muslimin (KM)
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) –
Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Lampung, melakukan pemeriksaan terhadap
tiga petinggi Khilafahtul Muslimin (KM) terkait kasus tindak pidana pelanggaran
protokol kesehatan (Prokes) di ruang Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda
Lampung, pada Selasa (12/10).
Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Reynold Hutagalung, mengatakan,
petugas melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka berinisial AQB (Khalifah Khilafahtul Muslimin), C alias AB (Amir
wilayah Bandarlampung), dan ZI (Amir wilayah Lampung Selatan).
"Sebelum
dilakukan pemeriksaan penyidikan, petugas melakukan pemeriksaan SWAB Antigen
dan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga orang tersangka," kata Reynold
Hutagalung.
Menurutnya,
ketiganya diperiksa atas pelanggaran Prokes pada kegiatan kirab jalan sehat
dalam rangka memperingati 1 Muharam pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 di
Kota Bandarlampung dan Lampung Selatan. "Kegiatan tersebut diselenggarakan
oleh Warga Khilafatul Muslimin (KM) Bandarlampung dan Lampung Selatan yang
menyebabkan kerumunan, mobilisasi kegiatan masa dari satu tempat ke tempat
lainnya dengan tidak menggunakan masker disaat PPKM level 4 di wilayah
Lampung," jelasnya.
Dalam hal
ini, lanjut Reynold, ketiga tersangka telah melanggar Pasal 160 KUHP Junto
Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor
4 tahun 1984 tentang penularan wabah penyakit menular, dan Pasal 93 Junto Pasal
9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. "Terancam
hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara," tegasnya. (ida/rls)
Comments