Perkuat Kapasitas Aparatur, Badan Litbang Kemendagri Gelar Bimtek Pengukuran IPKD
OTENTIK (JAKARTA) –
Guna mendorong terciptanya tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien,
transparan dan akuntabel, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan
Bimbingan Teknis pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).
Pengukuran tersebut dilaksanakan untuk mengukur kinerja tata kelola keuangan
daerah di provinsi, kabupaten, dan kota. Kepala Badan Litbang Kemendagri, Dr.
Drs. Agus Fatoni, M.Si mengungkapkan amanat dalam menjalankan tata kelola
keuangan daerah tersebut sesuai dengan regulasi pasal 283 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Aturan itu menyebutkan bahwa
pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan secara efektif, efisien, transparan
dan bertanggung jawab, serta memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat
untuk masyarakat,” ujarnya secara virtual ketika menjadi keynote speaker dalam
acara Bimbingan Teknis Pengukuran IPKD pada Pemerintah Daerah Provinsi DKI
Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang,
dan Kota Tangerang Selatan, Selasa, 12 Oktober 2021. Acara itu dihadiri pejabat
dan staf Bappeda, BPKAD, Diskominfo, serta Balitbangda dari masing-masing
daerah tersebut.
Fatoni
menambahkan, di sisi lain pengukuran IPKD dilakukan juga sebagai upaya untuk
mengatasi sejumlah persoalan terkait tata kelola keuangan daerah. Menurutnya
selama ini berbagai permasalahan pengelolaan keuangan kerap dijumpai di daerah,
seperti penyalahgunaan dana APBD, bantuan sosial dan hibah yang belum
sepenuhnya tepat sasaran, persoalan pengadaan barang dan jasa, serta rendahnya
kualitas pelayanan publik. Di samping itu, masalah lainnya yang sering terjadi
yakni masih ditemukannya oknum pejabat dan aparat daerah yang belum terbebas dari
praktik korupsi. “Karenanya, pemerintah daerah perlu mengimplementasikan
pengukuran IPKD di daerahnya. Hal ini guna mendorong peningkatan kualitas
kinerja tata kelola keuangan daerah,” jelasnya.
Dalam
kesempatan tersebut, Kepala Badan Litbang juga menyampaikan untuk memudahkan
pengukuran IPKD, Kemendagri telah membuat sistem aplikasi yang user friendly.
Hal itu dilakukan agar proses penginputan dokumen yang dipersyaratkan ke dalam
aplikasi pengukuran IPKD dapat dilaksanakan lebih efektif, mudah, dan otomatis.
Selain itu, dirinya menambahkan pengukuran IPKD dilakukan berdasarkan tiga
kategori kemampuan keuangan daerah, yakni kemampuan keuangan daerah tinggi,
sedang, dan rendah. Hasil pengukuran IPKD tersebut akan ditetapkan satu daerah
provinsi, satu daerah kabupaten dan satu daerah kota dengan predikat terbaik
secara nasional berdasarkan masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah
tersebut. “Masing-masing daerah terbaik secara nasional akan diberikan
penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri dan menjadi dasar pemberian insentif
sesuai peraturan perundang-undangan,“ imbuh Fatoni.
Sementara
itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan
Daerah Badan Litbang Kemendagri, Dr. Sumule Tumbo, SE., MM. mengutarakan
pengukuran IPKD juga akan menghasilkan satu daerah provinsi, satu daerah
kabupaten dan satu daerah kota berpredikat terburuk secara nasional pada
masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah.
“Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berpredikat terburuk secara nasional akan
diberikan pembinaan khusus oleh Kemendagri,” jelas Sumule.
Di sisi lain,
Sumule menyampaikan bahwa secara teknis pengukuran IPKD memuat 6 dimensi
pengukuran, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran,
pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan
daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta opini Badan
Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Dimensi-dimensi tersebut memiliki bobot masing-masing dan indikator yang telah
tertuang pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2020,” papar Sumule.
Sumule
meminta agar pemerintah daerah dapat segera menginput dokumen yang disyaratkan
ke laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id. Ia juga meminta agar gubernur dapat berperan
aktif mensukseskan pengukuran IPKD. Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2020, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah
memiliki kewenangan mengukur IPKD kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.
“Hasil pengukuran IPKD kabupaten/kota dilaporkan oleh gubernur kepada Menteri
Dalam Negeri melalui Kepala Badan Litbang Kemendagri,” imbuhnya. (herman IT)
Comments