Korban Hamil Lima Bulan, Tiga Pelaku Cabul Ditangkap Oleh Anggota Polsek Punggur
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Tiga
Pelaku cabul ditangkap Polsek Punggur Pelaku Berinisioal AP Als Dika (21) warga
Kampung Kota Gajah Timur Dusun Sri
Rahayu II Rt 017 Rw 004 Kec Kota Gajah,
FF Als Fani Cepot (20) Warga Kampung Kota Gajah Timur Dusun Sri Rahayu 1 Kec
Kota Gajah serta SR Als Udin (20) Warga
Kampung Kota Gajah Timur Dusun Sri Rahayu 1 Rt 049 Rw 025 Kec.Kota Gajah
Lampung Tengah, Ditangkap dirumahnya, Rabu (13/10/2021) Sekira jam 15.00 WIB.
Menurut
keterangan kapolsek Punggur Iptu Mualimin, S.Pd, Mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K, Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan
Korban Bunga warga seputih Raman Lampung Tengah yang menjadi Korban kebejatan
dari 3 Pelaku yang berhasil ditangkap,
Bermula
ketika Pelaku Adi Als petot, Fani, Ferdi dan Udin sedang minum2an tuak di steam
motor dekat bakso enggal Kampung Kotagajah Kec Kotagajah, dfatang pelaku
Renaldi (DPO) bersama korban Bunga, para pelaku ngobrol lalu korban Bunga
dipaksa minum Figur 1 gelas hingga habis.
Dan korban
dikasih lagi 1 gelas dan disuruh menghabiskan hingga Merasa pusing Kepalanya
lalu pelaku bersama korban dan pelaku lainnya pindah ke warung kosong dan
disana pelaku minum tuak lagi dan tidak lama kemudian korban bunga diajak pelaku Renaldi ke dalam warung lalu korban
langsung dibuka bajunya dan celananya
Pelaku Renaldi dan langsung
disetubuhi setelah selesai keluar
dari dan disetubuhi secara bergiliran
oleh pelaku Dika, Udin, Fani, Adi, Ferdi, setelah selesai korban bunga diantar
pulang, Rabu (12/05/2021) sekira jam 22.00 WIB.
Akibat dari
kejadian tersebut korban bunga hamil lima bulan dengan diantar kakeknya korban
laporan ke Polsek Punggur pada Tanggal 06 Oktober 2021, dikarnakan kedua Orang
tuanya Kerja di Batam, kata Mualimin.
Setelah
menerima laporan dan memeriksa saksi serta mengumpulkan barang bukti berpa
pakaian korban yang dipakai saat kejadian 1 (satu) helai baju kaos panjang
warna putih hitam motif garis – garis, 1 (satu) helai bra warna hijau polos, 1
(satu) helai celana panjang jenis levis warna hitam, 1 (satu) helai celana dlm
warna pink polos serta 1 (satu) helai jilbab warna hijau polos kita jadikan
Barang Bukti.
Selanjutnya
mencari keberadaan Pelaku dan berhasil menangkap 3 Orang Pelaku AP Als Dika, FF
Als Fani Cepot, SR Als Udin dan untuk Pelaku Lain masih dalam pengejaran
Petugas, dan untuk Proses Penyidikan selanjutnya akam kita serahkan ke Unit PPA
polres Lampung Tengah, tambahnya.
Guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya Ketiga Pelaku AP Als Dika, FF Als Fani
Cepot, SR Als Udin kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI
No.35 thn 2014 ttg perubahan atas UU No.23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak,
dengan ancaman hukuman Minimal 5 Maksimal 15 tahun Penjara, demikian tegasnya. (ida/humas
lt)


Comments