Dua Begal Sadis di Lampung Utara Dilumpuhkan Polisi dan 1 Pelaku Meninggal Dunia
OTENTIK (LAMPUNG UTARA) –
Sepak terjang dua orang residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (begal)
yang terkenal sadis saat melakukan aksinya berakhir terhenti di tangan Tim
Gabungan Tekab 308 Resmob Ditreskrimum Polda Lampung dan Polres Lampung Utara.
“Tekab 308 Resmob Ditreskrimum Polda Lampung selalu akan turun ke wilayah untuk
memperkuat wilayah dalam penyelidikan dan penyidikan setiap perkara,” ucap
Dirreskrimum Polda Lampung AKBP Reynold Hutagalung.
Para pelaku
melakukan aksi curas di Dusun Talang Kepayag Desa Pengaringan Abung
Barat pada hari Selasa 12 Oktober dengan korban ibu berserta anak yang
mengalami luka bacok dan luka tusuk, untuk korban masih di rawat di rumah
sakit.
Kapolres
Lampung Utara menjelaskan, setelah 4 hari melakukan penyelidikan, Tim gabungan
Tekab 308 Resmob Ditreskrimum Polda Lampung dan Polres Lampung
Utara berhasil mengamankan pelaku K (31) saat berada di Desa Talang Tebak
Bukit Kemuning dan FY (35) di Desa Muara Aman Bukit Kemuning pada hari
Sabtu 16 Oktober 2021 sekitar pukul 04.00 WIB.
"Saat
dilakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawanan aktif menggunakan sajam
sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur. Untuk pelaku K (31) di rawat di
Rs. Ryacudu Kotabumi dan untuk pelaku FY (35) meninggal dunia," kata
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. saat gelar
Konferensi Pers di dampingi Kasat Reskrim AKP Eko Rendi,, S.H. dan Kapolsek
Abung Barat Iptu Ono Karyono.
Pelaku FY
merupakan residivis Specialis Kasus pencurian kekerasan di beberapa TKP, antara
lain di Bukit Kemuning Tahun 2013 Sudah Jalani hukuman, keluar dan melakukan
kembali tahun 2015 sudah jalani Hukuman, dan melakukan kembali Tahun 2017 sudah
Jalani Hukuman. (Sebanyak 3 kali sebagai Narapidana)
Pelaku K
merupakan Residivis Kasus pencurian kekerasan spesialis kendaraan bermotor di
beberapa tempat sejak tahun 2010 antara
lain di Sumatera Selatan sudah jalani Hukuman, keluar dan Tertangkap Tangan
Sajam tahun 2013 tkp Bukit Kemuning Sudah Jalani Hukuman, keluar dan melakukan
pencurian dengan pemberatan di sebuah Rumah pada tahun 2020 Tkp Desa Talang
Paris Kec. Abung Tinggi Sudah Jalani Hukuman. (Sudah 3 kali sebagai narapidana)
Lanjut
Kapolres, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor
Honda Beat warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru, 1
unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 3 unit Hp dan 2 bilah
sajam jenis Sangkur dan Laduk berikut pelaku AB (24) warga Bukit
Kemuning penadah hasil Curas.
Dari
pengembangan para pelaku juga telah melakukan curas di Dusun Talang Belimbing
Desa Pekurun Udik dan curas Simpang Kinciran Abung Tengah. Kapolres Lampung
Utara menghimbau kepada masyarkat yang melihat orang yang mencurigakan atau
kejadian curas, curat atau curanmor segara lapor ke polisi, kita akan segera
tindak lanjuti.
"Dari
hasil pengembangan Polres Lampung Utara sudah mengamankan 16 unit sepeda motor
berbagai jenis. Untuk korban atau masyarakat yang kehilangan motornya bisa
datang Kepolres Lampung Utara untuk mengecek sepeda motornya,"
imbuh Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. (*/ida)
Comments