Simpan Sabu di Tas Selempang, Pelaku Ditangkap Sat Reserse Narkoba Lampung Tengah
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH)
– Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah kembali
menangkap pelaku Pengedar narkoba jenis sabu berinisial ADS Als Andri (27)
warga Kampung Terbanggi besar Kec. Terbanggi besar Kab Lampung Tengah, di
Perempatan gapura Dusun Libo Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah, Rabu
(20/10/2021) sekira jam 19.30 WIB.
Menurut
Keterangan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.IK Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, bahwa Pelaku ADS Als Andri
ditangkap Berdasarkan informasi Masyarakat bahwa di Kampung tersebut sering
terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya
dilakukan Penyelidikan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung
Tengah yang dipimpin oleh Kanit Idik II Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah
Ipda Andri Novrialdi, S.Tr.K, untuk memastikan informasi tersebut dan pengedarnya dimulai jam 18.30 WiB.
Setelah Bahan
keterangan sudah didapat lengkap Ipda Andri Novrialdi bersama Anggotanya
Lansung kesasaran Pelaku yang berada diperempatan jalan gapura Dusun Libo
Kampung Terbanggi Besar langsung menggeledah Badan serta Tas Selempang yang
dibawa Pelaku didalamnya berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening
ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu,
ditemukan didalam1(satu) buah plastik klip bening ukuran sedang disimpan
didalam tas slempang warna hijau Milik
Pelaku, jelas Yofi.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku ADS Als Andri berikut barang bukti
kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,
serta untuk melakukan pengembangan kasus ini, tambahnya.
Pelaku ADS
Als Andri dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dipidana dengan hukuman penjara selama 5
sampai 20 Tahun Penjara, pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments