Simpan Sabu di Dalam Panci Belakang Rumah, Pelaku Ditangkap Sat Reserse Narkoba di Lampung Tengah
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH)
– Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap
pelaku Pengedar narkoba jenis sabu berinisial EWN Als Wan (29) warga Kampung
Terbanggi ilir Kec. Bandar Mataram Lampung Tengah, Dirumahnya Rabu (20/10/2021)
sekira jam 13.00 WIB.
Menurut
Keterangan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.IK Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, bahwa Pelaku EWN Als Wan
ditangkap Berdasarkan informasi Masyarakat bahwadi Kampung tersebut sering
terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya
dilakukan Penyelidikan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung
Tengah yang dipimpin oleh Kanit Idik II Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah
Ipda Andri Novrialdi, S.Tr.K, untuk memastikan informasi tersebut dan
pengedarnya dimulai jam 11.00 WiB.
Setelah Bahan
keterangan sudah didapat lengkap Ipda Andri Novrialdi bersama Anggotanya
Langsung merinsek kerumah pelaku EWN Als Wan dilakukan penggeledahan badan dan
sekeliling rumah Pelaku dengan teliti dan membuahkan hasil tersimpan dipanci belakang
rumah 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga
narkotika jenis shabu, 1(satu) bendel plastik klip bening didalam 1 (satu) buah
dompet warna merah, jelas Yofi.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku EWN Als Wan berikut barang bukti
kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,
serta untuk melakukan pengembangan kasus ini, tambahnya.
Pelaku EWN
Als Wan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.
35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dipidana dengan hukuman penjara selama 5
sampai 20 Tahun Penjara, pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments