Ambil Sepeda Motor, Dikejar dan Ditangkap Diserahkan Ke Polsek Terbanggi Besar
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH)
– Ketika Melakukan
Aksinya Pelaku Curanmor diketahui korban pelaku dikejar dan berhasil
ditangkap dan diserahkan ke Polsek
Terbanggi Besar Lampung Tengah Pelaku Berinisial AM Als ahmad (32) warga Rt.002 Rw.001 Dusun VII Way Kekah
Kampung Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Jum'at (22/10/2021)
sekira jam 18.30 WIB.
Menurut
Keterangan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K, Ketika
korban Berian warga Kel.Gunung sugih Kec Gunung Sugih Lampung Tengah bermain
dirumah temannya di Perumahan dinas SDN 2 Bandar Jaya jln. A Yani lk.I Rt.010.
Rw.003 Kel.Bandar Jaya Barat Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Dengan
Mengendarai Sepeda Motor honda beat street warna hitam BE 2263 IQ yang
diparkirkan diteras depan rumah dalam keadaan stang terkunci,
kemudian Korban dengan Temannya duduk diruang tamu sambil bermain hp dan
pada saat itu terdengar suara bunyi "CETEK" dari arah teras depan
rumah” Kata Made
Korban
bersama temannya langsung keluar dan melihat ada orang tidak dikenal membawa
motor korban dengan posisi mesin sudah dalam keadaan hidup dan pada saat pelaku
hendak lari membawa motor Korban, motor tersebut berhasil ditarik oleh Teman
Korban sehingga pelaku terjatuh dan kemudian pelaku berlari menuju motor pelaku
lainya yang sudah menunggu diujung jalan dan pelaku kembali dikejar oleh Korban
dan temannya, dan tangan pelaku berhasil ditarik sehingga kedua pelaku
terjatuh.
Namun Satu
Pelaku berhasil naik ke sepeda motor pelaku lagi dan kedua pelaku berhasil
melarikan diri dengan cara berlari kearah timur jalan A. Yani namun salah satu
dari pelaku dapat diamankan oleh warga dan diserahkan Ke Polsek Terbanggi Besar
berikut Barang Buktinya 1 (satu) unit motor honda beat street warna hitam Nopol
BE 2263 IQ. Lanjutnya.
Ketika
digeledah Pelaku AM Als Ahmad membawa 2 (dua) buah kunci "T" yang
digunakan Pelaku untuk merusak kunci Kontak sepeda motor milik Korban”
tambahnya.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku AM Als Ahmad kami Jerat Dengan Pasal
363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun Penjara. Dan untuk
Pelaku yang lain masih dalam Pengejaran Petugas “ kata Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva
Yudiawan, S.H, S.I.K. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK
“ demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments