Pemkab Lampung Selatan Gelar Sosialisasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan
OTENTIK (LAMPUNG SELATAN)
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengelar
acara sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan yang digelar di
Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Senin (25/10/2021).
Kegiatan yang
diikuti camat dan serta para kepala desa dan lurah itu, dibuka oleh Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin. Dalam acara itu juga
sekaligus dilakukan penyerahan Peraturan Bupati (Perbup) Peta Batas
Desa/Kelurahan.
Hadir juga
dalam acara itu Subdit Tata Wilayah Desa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina
Pemdes Kementerian Dalam Negeri RI Achmad Zaen Bahlizar dan Supervisor Pemetaan
Madya Badan Informasi Geospasial RI Agus Makmuriyanto selaku pemateri.
Kepala Bagian
Tata Pemerintahan Setdakab Lampung Selatan, Muhamamd Ali menjelaskan, maksud
diadakannya kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang
pentingnya penetapan dan penegasan batas desa secara administrasi.
“Tujuannya
guna untuk memberikan kepastian hokum. Sehingga kedepannya dapat menghindari
adanya kekeliruan, kesalahan, tumpang tindih informasi dan ketidakpastian
hokum,” kata Muhammad Ali dalam laporannya.
Sementara,
Sekda Thamrin mengatakan, bahwa penetapan dan penegasan batas desa bertujuan
untuk menegakkan tertib administrasi pemerintah dan untuk memberikan kejelasan
serta kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan
yuridis.
Oleh sebab
itu kata Thamrin, penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa harus
berpedoman pada dokumen batas desa yang mempunyai kekuatan hukum.
Oleh karena
itu lanjut Thamrin, batas desa harus ditetapkan dengan produk hukum berupa
Peraturan Bupati yang diawali dengan pengumpulan dan penelitian dokumen yuridis
pembentukan desa, dokumen historis desa, dan pemilihan peta dasar yang
selanjutnya dilakukan survei untuk menentukan koordinat sebagai penentu batas
desa.
Hal tersebut
katanya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 yakni
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Penetapan
dan penegasan batas desa sangatlah penting untuk segera dikeluarkan aturannya
agar dapat meminimalisir terjadinya perselisihan antar warga desa yang
disebabkan oleh batas desa yang tidak jelas,” tegas Thamrin yang menyampaikan
sambutan bupati.
Thamrin juga
mengatakan, bahwa didalam penetapan dan penegasan batas desa, sebagai pembatas
wilayah administrasi pemerintahan desa harus berdasarkan titik-titik koordinat
diatas tanah yang dapat berupa tanda-tanda alam seperti laut, sungai, gunung
dan bukit atau unsur buatan manusia dilapangan yang berupa Pilar Batas Utama
(PBU).
“Oleh karena
itu, saya minta para kepala desa, lurah dan camat agar mengetahui batas-batas
wilayah administrasinya masing-masing dengan jelas. Jangan sampai berpotensi
menimbulkan konflik akibat ketidakjelasan batas-batasnya. Yang akibatnya juga
bisa menghambat proses pembangunan di desa,” kata Thamrin.
Thamrin juga
menegaskan, dalam pemasangan PBU tersebut, juga harus tepat pada garis batas
yang tertera di dalam peta desa. Jangan sampai kata dia, pemasangan Pilar Batas
Utama itu melenceng atau tidak pas dari ketentuan garis batas.
“Sebab pilar
pembatas ini sangat penting fungsinya sebagai acuan untuk mendeskripsikan garis
batas wilayah antara desa satu dengan desa lainnya,” terangnya.
Dalam
kesempatan itu, Thamrin juga sangat mengapresiasi kinerja dari Tim Penetapan
dan Penegasan Batas Desa (PPB) Kabupaten Lampung Selatan yang telah bekerja
keras menyelesaikan tugas-tugasnya dalam membuat pemetaan desa/kelurahan.
Sehingga kata
Thamrin, penentuan garis batas-batas wilayah desa/kelurahan tidak menimbulkan
persoalan atau konflik ditengah masyarakat luas dan telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan pertanahan negara.
“Semoga
dengan diserahkannya Perbup Peta Batas Desa kepada kepala desa pada hari ini,
dapat menjadi Pedoman Hukum didalam Penetapan Batas Desa,” pungkasnya. (syamsu)
Comments